Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total saldo anggaran lebih (SAL) yang tersisa pada akhir 2023 mencapai Rp459,5 triliun.

SAL terjaga tinggi mengingat pada tahun lalu jumlah SAL yang digunakan untuk membiayai APBN 2023 hanya senilai Rp35 triliun.

"Dalam laporan perubahan SAL, dijelaskan bahwa SAL awal 2023 Rp478,9 triliun. Terdapat penggunaan SAL sebagai sumber pendanaan APBN 2022 Rp35 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat paripurna pembahasan RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2023, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Sri Mulyani mengatakan SAL memainkan peran penting sebagai fiscal buffer. Penggunaan SAL efektif untuk melindungi APBN dan ekonomi nasional dari berbagai guncangan, tekanan, serta ketidakpastian lingkungan global dan domestik pada 2024.

Perlu diketahui, SAL adalah akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan ditambah/dikurangi penyesuaian SAL.

Pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2021 tentang Pengelolaan SAL, telah diatur bahwa SAL dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas temporer, pemenuhan pembiayaan anggaran, ataupun stabilisasi.

Baca Juga: Asumsi Makro APBN 2025 Disepakati, Ekonomi Diproyeksi Tumbuh 5,1-5,5%

Bila SAL digunakan untuk memenuhi pembiayaan, rencana tersebut perlu dicantumkan dalam undang-undang APBN. Dalam Perpres 75/2021 tentang rincian APBN 2023, pemerintah telah menganggarkan pembiayaan SAL senilai Rp35 triliun.

Adapun pada tahun ini pemerintah berencana untuk menggunakan SAL senilai Rp51,4 triliun dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran. (sap)

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN, anggaran, kebijakan fiskal, saldo anggaran lebih, SAL, SiLPA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:30 WIB
APBN 2024

Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal