Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati saat memberikan paparan terkait dengan penerimaan bea dan cukai hingga Mei 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Mei 2024 senilai Rp109,1 triliun. Realisasi ini setara 34% dari target pada APBN 2024 senilai Rp321 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan bea dan cukai turun 7,8% dari periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, kontraksi penerimaan kepabeanan dan cukai tersebut dipengaruhi oleh penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) dan bea masuk.

"[Realisasi penerimaan] bea dan cukai Rp109,1 triliun atau juga kontraksi 7,8%," katanya, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Sri Mulyani menuturkan realisasi penerimaan bea masuk hingga Mei 2024 senilai Rp20,3 triliun atau setara dengan 35,4% dari target. Realisasi ini mengalami penurunan sebesar 0,5% dari periode yang sama tahun lalu.

Kontraksi terjadi karena penurunan tarif efektif bea masuk dari 1,46% menjadi 1,34% dan penurunan nilai impor sebesar 0,4%. Selain itu, terdapat penurunan penerimaan dari komoditas utama seperti gas alam, kendaraan roda 4, suku cadang kendaraan, serta besi/baja lembaran.

Untuk cukai, lanjut Sri Mulyani, realisasi penerimaannya mencapai Rp81,1 triliun atau 33% dari target. Realisasi penerimaan cukai ini turun 12,6% dikarenakan setoran cukai hasil tembakau atau rokok yang merosot.

Baca Juga: Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Menurutnya, setoran cukai rokok menurun disebabkan fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah. Hal ini tecermin dari produksi rokok golongan 1 dengan tarif cukai tinggi yang merosot. Sebaliknya, produksi rokok golongan 2 dan 3 justru meningkat.

"Karena perbedaan tarif dari cukai untuk barang-barang produksi hasil tembakau, terutama golongan 3 yang sangat rendah ketimbang golongan 1 dan 2 sehingga produsen mengalami shifting," ujar Sri Mulyani.

Selain itu, kontraksi penerimaan cukai rokok juga disebabkan tarif efektif yang mengalami penurunan seperti 2023, serta kebijakan relaksasi penundaan pelunasan cukai.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut realisasi penerimaan bea keluar hingga Mei 2024 mencapai Rp7,7 triliun atau setara dengan 43,9% dari target. Realisasi tersebut tercatat tumbuh 49,6% ketimbang periode yang sama tahun lalu.

Pertumbuhan penerimaan tersebut utamanya karena penerimaan bea keluar tembaga yang mencapai Rp6,13 triliun, melonjak sebesar 1.135%. Hal ini terjadi sejalan dengan kebijakan relaksasi ekspor tembaga atau mineral.

Sebaliknya, penerimaan bea keluar dari kelapa sawit justru turun 67,6%. Kondisi ini disebabkan harga CPO rata-rata turun 9,32%. Selain itu, volume ekspor produk sawit juga mengalami penurunan 9,68% dari 15,6 juta ton menjadi 14,1 juta ton.

Baca Juga: DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

"Dalam hal ini harganya turun, volume ekspor kita juga turun. Ini yang menyebabkan dari sawit kita mengalami penurunan yang sangat dalam," tutur Sri Mulyani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, bea, cukai, apbn 2024, cukai rokok, bea masuk, penerimaan bea cukai, DJBC, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Premi Asuransi Pegawai Dibayar Pemberi Kerja, Bisa Dibebankan?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Gabung Suami, Istri Bisa Cantumkan Nama Sendiri saat Cetak Kartu NPWP

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online