Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

A+
A-
1
A+
A-
1
Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Aparatur Sipil Negara (ASN) kantor Camat Ulee Kareng Kota Banda Aceh melayani warga pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh, Aceh, Jumat (21/6/2024). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan hingga 27 Juni 2024 belum mencapai 100%.

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti mengatakan realisasi pembayaran gaji ke-13 secara total telah terealisasi Rp34 triliun atau sekitar 67% dari pagu Rp50,8 triliun. Pembayaran ASN di pemerintah pusat telah mencapai 100%, tetapi untuk ASN daerah baru sekitar 80%.

Baca Juga: Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

"Ini mungkin akan dibayarkan dalam waktu dekat karena sebetulnya anggarannya telah disiapkan di dalam dana alokasi umum," katanya, dikutip pada Sabtu (29/6/2024).

Astera mengatakan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 telah ditransfer kepada pemerintah daerah melalui dana alokasi umum (DAU). Menurutnya, kendala dalam pembayaran gaji ke-13 kepada ASN daerah hanya soal administrasi di daerah masing-masing.

Pada ASN daerah, gaji ke-13 telah dibayarkan kepada sekitar 2,6 juta pegawai atau sekitar 80%. Namun berdasarkan jumlah pemdanya, angkanya baru sekitar 400 pemda atau 75%.

Baca Juga: Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Pada pemerintah pusat, pembayaran gaji ke-13 sudah mencapai Rp9,5 triliun atau 100%. Pembayaran gaji ke-13 ini dilaksanakan kepada 1,9 ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri melalui 9.579 satker.

Adapun pada pensiunan, pembayaran gaji ke-13 telah terealisasi Rp11,34 triliun atau 99,3%

"Kenapa ini belum 100%? Karena ada yang pensiunan yang sudah meninggal dan ahli waris yang belum memenuhi persyaratan administrasi," ujarnya.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

PP 14/2024 mengatur komponen gaji THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Pada instansi pemerintah daerah, dapat diberikan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Khusus guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan. Adapun kepada pensiunan, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. (sap)

Baca Juga: Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gaji ke-13, PNS, ASN, APBN, tunjangan kinerja, gaji ASN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:17 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Banyak Jabatan Baru, Belanja Pegawai Kemenkeu Naik Rp2,4 Triliun

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:00 WIB
KINERJA FISKAL

Belanja Perpajakan Terus Merangkak Naik, BKF: Ikuti Aktivitas Ekonomi

Senin, 10 Juni 2024 | 18:07 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu: Partisipasi Publik dalam Penganggaran Masih Rendah

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online