Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Belanja Perpajakan Terus Merangkak Naik, BKF: Ikuti Aktivitas Ekonomi

A+
A-
1
A+
A-
1
Belanja Perpajakan Terus Merangkak Naik, BKF: Ikuti Aktivitas Ekonomi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyebut estimasi belanja perpajakan terus mengalami kenaikan sejalan dengan aktivitas ekonomi masyarakat.

Febrio mengatakan belanja perpajakan pada tahun ini diestimasi akan mencapai Rp352,8 triliun atau naik 9,1% dari tahun sebelumnya Rp323,5 triliun. Meski demikian, rasio belanja perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB diperkirakan tetap konstan.

"Untuk rasionya terhadap PDB ini relatif konstan sekitar 1,6% sampai 1,7%. Jadi ini memang insentif perpajakan belanja perpajakan yang mengikuti aktivitas ekonomi dari masyarakat," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Febrio mengatakan Kemenkeu rutin menyampaikan laporan belanja perpajakan setiap tahun. Sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada laporan tersebut kini juga turut disampaikan proyeksi belanja perpajakan untuk tahun-tahun berikutnya.

Dia menjelaskan belanja perpajakan akan selalu mengikuti aktivitas ekonomi masyarakat. Misalnya, belanja perpajakan PPN akan mengikuti aktivitas konsumsi masyarakat terhadap barang seperti sembako.

Hal ini terjadi karena sembako mendapat fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan PPN. Belanja perpajakan untuk fasilitas ini sekitar Rp38 hingga Rp40 triliun dalam setahun.

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Kemudian untuk PPh, UMKM menjadi penerima manfaat terbesar karena pemerintah memberikan berbagai insentif untuk kelompok tersebut. Terlebih, UU HPP telah mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak.

"Dapat kami sebutkan misalnya bahwa mayoritas dari belanja perpajakan ini dinikmati oleh UMKM dan rumah tangga," ujarnya.

Di sisi lain, Febrio memaparkan belanja perpajakan juga diarahkan untuk menarik investasi seperti melalui tax holiday dan tax allowance. Menurutnya, pemberian kedua fasilitas tersebut juga telah efektif mendatangkan investasi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta menghasilkan penerimaan perpajakan di masa depan.

Baca Juga: Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Dia mencontohkan sepanjang periode 2018 sampai 2022, nilai fasilitas tax holiday dan tax allowance sekitar Rp20 triliun dengan investasi yang diciptakan sekitar Rp370 triliun.

"Itu tentunya dengan return on investment tertentu menghasilkan profit dan juga menghasilkan penerimaan perpajakan yang juga lebih tinggi daripada nilai tax holiday dan tax allowance yang kita berikan," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kinerja fiskal, APBN, belanja pemerintah, anggaran, defisit anggaran, belanja perpajakan, PPN, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:30 WIB
APBN 2024

Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya