Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Rencana ini ditempuh untuk merespons gelombang isu pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pabrik tekstil di berbagai daerah.

Pengenaan BMTP itu diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah (PP) 34/2011. Berdasarkan beleid itu, BMTP merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam rangka tindakan pengamanan perdagangan.

“BMTP adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing,” bunyi Pasal 1 angka 25 PP 34/2011, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

BMTP dikenakan dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. Kerugian serius berarti kerugian menyeluruh yang signifikan yang diderita oleh industri dalam negeri.

Sementara itu, ancaman kerugian serius adalah kerugian serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada industri dalam negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta, bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.

Merujuk laman Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), ada 8 indikator yang membuat suatu temuan dapat dikategorikan sebagai kerugian serius atau ancaman kerugian serius. Pertama tergerus atau tidak tergerusnya pangsa pasar industri dalam negeri.

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kedua, turun atau naiknya penjualan. Ketiga, turun atau naiknya produksi. Keempat, turun atau naiknya produktivitas. Kelima, turun atau naiknya kapasitas terpakai. Keenam, laba atau rugi. Ketujuh berkurang atau tidaknya jumlah tenaga kerja. Kedelapan, turun atau naiknya persediaan.

Berdasarkan Pasal 23B UU Kepabeanan, BMTP dapat dikenakan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

BMTP akan menjadi pungutan tambahan dari bea masuk. Hal ini berarti barang impor yang dikenakan BMTP akan menanggung beban bea yang lebih tinggi. Umumnya, BMTP diterapkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan produsen/industri yang terdampak untuk berbenah.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Dengan demikian, produsen/industri tersebut diharapkan sudah mampu bersaing saat BMTP tidak lagi berlaku. Sebagai bagian dari tindakan pengamanan, pengenaan BMTP juga harus berdasarkan pada penyelidikan KPPI.

KPPI adalah komite di bawah Kementerian Perdagangan yang bertugas melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan. Penyelidikan itu bisa dilakukan atas inisiatif KPPI atau berdasarkan permohonan dari produsen atau industri dalam negeri.

Sebelum ditetapkan untuk dikenakan BMTP, selama masa penyelidikan, KPPI juga dapat memberikan rekomendasi kepada menteri perdagangan untuk mengenakan tindakan pengamanan sementara yang dilakukan dalam bentuk pengenaan BMTP Sementara. (rig)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 34/2011, BMTP, bea masuk, bea masuk tindakan pengamanan, kepabeanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:36 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

4 Calon Hakim Agung Pajak Berhak Ikuti Seleksi Wawancara Pekan Depan

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen