Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

A+
A-
15
A+
A-
15
Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan mengoptimalkan proses pengembalian pembayaran pajak atau restitusi guna mengamankan target penerimaan pajak pada tahun ini. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (3/7/2024).

Berdasarkan pada Laporan APBN Kita edisi Juni 2024, upaya mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini cukup menantang. Untuk itu, optimalisasi proses restitusi akan dilakukan, bersamaan dengan peningkatan kepatuhan pajak dan penguatan basis pajak.

“Optimalisasi proses restitusi dimaksudkan untuk menghindari kesalahan, mempercepat proses, dan memastikan restitusi yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis pemerintah dalam laporan tersebut.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Hingga 31 Mei 2024, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp760,38 triliun atau 38,23% dari target. Kinerja penerimaan pajak ini turun 8,44% dari periode yang sama tahun lalu.

Menurut Kementerian Keuangan, penerimaan pajak yang turun signifikan dalam tahun berjalan ini, utamanya disebabkan oleh 2 faktor. Pertama, peningkatan restitusi. Kedua, penurunan pembayaran PPh Pasal 25/29 badan (PPh Badan).

Selain mengenai restitusi, ada pula ulasan mengenai penyesuaian sistem pihak lain dalam penggunaan NIK sebagai NPWP. Ada juga ulasan mengenai manfaat taxpayer account management, serta ulasan terkait dengan wacana family office di Indonesia.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Penerimaan PPh Badan dalam Tahun Berjalan

Realisasi penerimaan PPh badan berdampak signifikan terhadap kinerja penerimaan pajak hingga Mei 2024. Dalam periode ini, setoran PPh badan turun 35,68% akibat penurunan pembayaran tahunan dan angsuran dari wajib pajak badan serta peningkatan restitusi.

Sektor yang terdampak negatif dari peningkatan restitusi dan penurunan PPh badan tersebut antara lain sektor industri pengolahan, sektor perdagangan, dan sektor pertambangan.

“Restitusi yang lebih tinggi menunjukkan kewajiban pengembalian pajak yang lebih besar kepada wajib pajak, sedangkan penurunan pembayaran PPh badan menandakan tantangan dalam kinerja korporasi dan kepatuhan pajak,” jelas Kementerian Keuangan. (DDTCNews, kontan.co.id)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Realisasi Restitusi Pajak hingga Mei 2024

Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi pajak hingga Mei 2024 mencapai Rp136,61 triliun. Berdasarkan jenis pajak, realisasi restitusi pajak tersebut didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri sejumlah Rp104,94 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan restitusi juga disumbang dari PPh Pasal 25/29 Badan, yaitu senilai Rp29,68 triliun.

Sementara itu, perincian realisasi restitusi menurut sumbernya, didominasi restitusi normal sejumlah Rp78,06 triliun, restitusi dipercepat Rp51,39 triliun dan restitusi upaya hukum senilai Rp7,15 triliun. (kontan.co.id)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Penyesuaian Sistem Pihak Lain dalam Penggunaan NIK sebagai NPWP

DJP menyatakan NPWP 16 digit belum diimplementasikan secara penuh sehingga NPWP 15 digit masih bisa digunakan hingga akhir tahun.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki mengatakan NPWP 16 digit akan dilaksanakan bertahap karena mempertimbangkan kesiapan sistem yang dimiliki pihak lain. Dia berharap pihak lain dapat segera merampungkannya.

"Bukan berarti kalau 15 digit masih bisa [digunakan] sampai 31 Desember, berarti kita masih santai? Tidak, seharusnya nanti pihak-pihak lain yang sebelum belum siap nanti bisa siap juga," tuturnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Manfaat Taxpayer Account Management

DJP mengatakan setidaknya ada 4 manfaat yang akan dirasakan wajib pajak dengan adanya proses bisnis TAM. Pertama, terintegrasi. Dengan adanya TAM, data dan/atau informasi perpajakan wajib pajak disajikan dalam 1 aplikasi.

Kedua, andal. Informasi perpajakan yang relevan diberikan dengan kemudahan dalam aksesnya. Ketiga, komprehensif. Data dan atau informasi perpajakan ditampilkan secara lengkap dalam 1 tampilan aplikasi.

Keempat, kemudahan akses. Ada kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan serta mengakses layanan perpajakan yang tersedia. (DDTCNews)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Atur Family Office, Pemerintah Bentuk Task Force

Pemerintah membentuk task force yang bertugas untuk menyiapkan regulasi perihal pendirian family office. Hal ini diperlukan lantaran banyak regulasi domestik yang perlu diperbaiki guna memfasilitasi pendirian family office.

"Memang akibatnya ini bagus, kita harus memperbaiki banyak sekali regulasi-regulasi yang dalam era sekarang ini kurang kompetitif. Nanti, kita akan study betul-betul," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga berencana meminta bantuan World Bank untuk menyiapkan kajian mengenai kebijakan yang diperlukan untuk pendirian family office di Indonesia. (DDTCNews)

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Pemberi Kerja Diimbau Cek Status NIK-NPWP Pegawainya

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani mengimbau pemberi kerja mengecek status NIK para pegawainya. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk memastikan perusahaan tidak mengalami kendala menerbitkan bukti potong apabila integrasi NIK-NPWP berlaku penuh.

"Mereka yang memberikan penghasilan, pemberi kerja atau perusahaan sudah didorong untuk bisa mengecek status pegawai masing-masing, sudah padan atau belum," ujarnya.

Rian menambahkan NIK yang belum padan dapat dikembalikan kepada pegawai untuk kemudian dilakukan pemadanan. Menurutnya, prosesnya mudah karena dapat melalui DJP Online. (DDTCNews)

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Perpres 63/2024 Perluas P3B dengan Negara Lain

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji menerangkan Perpres 63/2024 pada dasarnya akan memperluas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan negara lain yang tercakup dalam Multilateral Instrument (MLI).

Dia menuturkan MLI merupakan mekanisme perubahan isi P3B secara simultan tanpa melalui proses negosiasi bilateral sehingga lebih efisien. Selain itu, MLI ini untuk menutup celah ataupun menambah klausul dalam P3B guna memerangi praktik penghindaran pajak lebih efektif.

"Contohnya ialah mencegah skema treaty shopping, hybrid mismatch, hingga penghindaran status bentuk usaha tetap. Tidak hanya itu, MLI turut mencakup agenda penyelesaian sengketa pajak internasional secara lebih efektif," katanya. (kontan.co.id)

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, restitusi, pengembalian pembayaran pajak, kemenkeu, penerimaan pajak, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:20 WIB
Restitusi pajak ratusan milliar jadi perhatian pemeriksa pajak, karena mereka bisa cuan besar Dengan menyetujui seluruhnya restitusi pajak, maka wajib pajak memberikan uang dalam karung setelah KPPN mengembalikan pajak atas yang DIRESTITUSI DAN DISETUJUI SELURUHNYA YANG DAPAT PUN DARI BAWAH SAMPAI ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas