Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

A+
A-
3
A+
A-
3
Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersiap menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Rapat tersebut membicarakan tingkat pembahasan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tengah merumuskan kebijakan untuk menurunkan harga obat dan alat kesehatan (alkes).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan obat dan alkes di Indonesia tergolong sangat mahal apabila dibandingkan dengan negara tetangga. Menurutnya, pemerintah akan mengurai permasalahan yang terjadi di sektor usaha farmasi dan alkes, termasuk dari sisi perpajakan.

"Perpajakannya bagaimana supaya bisa dibikin lebih efisien, lebih sederhana, tetapi tanpa juga mengganggu pendapatan pemerintah," katanya, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Budi mengatakan pemerintah menginginkan harga obat dan alkes dapat bersaing dengan negara tetangga. Selain itu, pemerintah juga bakal mendorong resiliensi industri obat dan alkes di dalam negeri agar siap menghadapi pandemi di masa depan.

Dia menjelaskan aspek perpajakan menjadi salah satu isu yang dibahas dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), walaupun bukan menjadi yang utama. Apabila diilustrasikan, harga obat di Indonesia bisa mencapai 300% hingga 500% dibandingkan dengan Malaysia.

Mengenai pajak, dampaknya terhadap harga obat biasanya hanya berkisar 20% hingga 30%. Oleh karena itu, pemerintah juga mencari solusi untuk mengurai inefisiensi dalam proses perdagangannya.

Baca Juga: DPR Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Insentif Pajak Siap Diberikan

"Dari sisi jalur perdagangannya masih ada inefisiensi. Tata kelolanya juga mesti dibikin lebih transparan dan terbuka sehingga tidak ada peningkatan harga yang unreasonable atau unnecessary dalam proses pembelian alkes dan obat-obatan," ujarnya.

Budi menambahkan pemerintah juga bakal memperkuat koordinasi di antara kementerian teknis guna mendesain ekosistem industri obat dan alkes. Di bawah koordinasi Menko Marinves Luhut Panjaitan, beberapa menteri teknis akan menindaklanjuti masalah tersebut antara lain kemenkes, kemenkeu, kemenperin, dan kemendag.

Selain itu, pemerintah juga berkomunikasi dengan asosiasi produsen obat dan alat kesehatan agar kebijakan yang dirumuskan sejalan dengan kebutuhan pengusaha.

Baca Juga: DJP Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Banyak Insentif Pajaknya

Di mencontohkan soal kebutuhan 10.000 mesin ultrasonografi (USG), diharapkan Indonesia dapat membangun pabrik di dalam negeri ketimbang hanya mengimpor barang jadinya. Sayangnya, bea masuk atas impor USG hanya 0%, tetapi impor komponen USG dikenakan bea masuk 15%.

"Ini ada inkonsistensi. Di satu sisi kami ingin dorong industri supaya produksi, tetapi di sisi lain supporting insentif atau disinsentifnya enggak in line," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : obat, alat kesehatan, alkes, insentif perpajakan, harga obat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 06 Oktober 2023 | 16:11 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Insentif Pajak, RI Undang Investasi di Industri Farmasi & Alkes

Sabtu, 02 September 2023 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan Pajak di 2024, Masih Ada Insentif?

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 10:30 WIB
UU KESEHATAN

UU Kesehatan Beri Insentif Fiskal untuk Industri Farmasi, PP Disiapkan

Senin, 14 Agustus 2023 | 13:00 WIB
HARI PRAMUKA

Ternyata Sempat Ada Insentif Pajak untuk Gerakan Pramuka, Seperti Apa?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan