Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Insentif Pajak, RI Undang Investasi di Industri Farmasi & Alkes

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Insentif Pajak, RI Undang Investasi di Industri Farmasi & Alkes

Pelajar mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan gigi gratis di dalam kereta kesehatan (Rail Clinic) di Stasiun Sidotopo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/9/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengajak investor asing menanamkan modal pada industri farmasi dan alat kesehatan di Indonesia.

Agus mengatakan Indonesia menjadi negara yang tepat untuk memproduksi produk farmasi dan alat kesehatan karena memiliki pasar yang besar. Terlebih, pemerintah juga telah menyediakan berbagai insentif untuk investor di sektor farmasi dan alat kesehatan.

"Insentif ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi pada sektor-sektor ini dan mendorong pengembangan produk-produk baru dan inovatif yang dapat meningkatkan hasil layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia," katanya pada Forum Bisnis Farmasi dan Alat Kesehatan Indonesia-Jepang di Osaka, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Agus mengatakan pemerintah memprioritaskan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan agar makin kompetitif dari negara lain. Indonesia juga ditargetkan menjadi hub manufaktur untuk industri farmasi serta alat kesehatan.

Dia menjelaskan industri alat kesehatan di Indonesia telah tumbuh pesat. Pada 2021, pasar alat kesehatan tercatat senilai US$3,5 miliar, yang diproyeksi tumbuh menjadi US$6,5 miliar pada 2026.

Guna mendukung kebijakan substitusi impor produk farmasi, pemerintah terus membuka peluang yang menjanjikan bagi investor di sektor bahan baku untuk industri farmasi dan alat kesehatan. Salah satu strateginya, memberikan insentif fiskal yang menarik bagi investor.

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Agus menyebut insentif yang ditawarkan untuk investor di sektor farmasi dan alat kesehatan antara lain supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dan vokasi. PP 45/2019 mengatur pemberian insentif supertax deduction pada vokasi sebesar 200% dan litbang sebesar 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tertentu.

Pada kegiatan litbang, insentif supertax deduction dapat diberikan pada 105 tema dari 11 fokus litbang, termasuk farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan.

"Salah satu insentif yang paling menguntungkan bagi industri adalah super deduction tax, yang merupakan pengurangan pendapatan kotor hingga 300%," ujarnya.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Agus menambahkan pemerintah juga memiliki beberapa skema insentif fiskal lain untuk industri farmasi dan alat kesehatan seperti tax holiday, mini tax holiday, serta tax allowance. Dengan berbagai insentif tersebut, dia berharap industri farmasi, vaksin, dan alat kesehatan Indonesia terus berkembang sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investasi, investasi asing, IKN, insentif pajak, tax holiday, tax allowance, INTI, alat kesehatan, farmasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra