Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat saat perbaikan jalan di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (27/6/2024). ANTARA FOTO/Henry Purba/aww.

BENGKULU, DDTCNews – Pemprov Bengkulu berencana memungut pajak alat berat mulai 2025, bukan tahun ini lantaran masih menggodok peraturan daerah yang mengatur terkait dengan pajak tersebut.

Kepala Bapenda Bengkulu Selatan Didi Krestiawan menjelaskan pemprov masih memerlukan waktu untuk menggodok kebijakan tersebut. Adapun pajak alat berat telah diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Nantinya, pihak bapenda akan terlibat langsung untuk penarikan pajak dan retribusinya. Yang pasti berapa banyak alat berat yang ada di Bengkulu Selatan, kita kenakan pajak dan retribusi," katanya, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selain besaran pajak atas alat berat yang akan dipungut juga masih belum ditentukan, lanjut Didi. Bapenda bersama pemprov juga masih perlu menyusun aturan teknis tentang administrasi pajak alat berat sekaligus retribusinya.

Tak hanya itu, Bapenda juga masih harus melakukan pendataan atas jumlah alat berat yang dimiliki oleh pelaku usaha.

"Untuk memaksimalkan pajak alat berat ini, kami bakal melakukan pendataan-pendataan kepada para pemilik alat berat yang ada di Bengkulu Selatan, baik itu milik daerah maupun perusahaan," tuturnya seperti dilansir radarbengkulu.disway.id.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Guna memastikan kelancaran proses pendataan, Didi memohon pihak swasta untuk kooperatif dan memberikan data alat berat yang dimilikinya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Seperti diketahui, UU HKPD memberikan kewenangan kepada pemprov untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal 0,2% terhitung sejak awal tahun ini.

Pajak alat berat dikenakan berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB) yang setara dengan harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi bengkulu, pajak, pajak alat berat, pajak daerah, uu hkpd, alat berat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama