Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

A+
A-
6
A+
A-
6
Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP ini adalah aturan turunan UU Cipta Kerja dan merupakan landasan perubahan konsep perizinan dari license-based menjadi risk-based.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan PP 5/2021 perlu direvisi guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kondisi ketidakpastian global saat ini.

"Keberhasilan ekonomi Indonesia ini harus terus kita jaga dalam konteks kita melakukan kegiatan usaha. Karena itu revisi PP 5/2021 ini menjadi penting karena memang ini nanti akan mengatur semuanya. Harapan kita, ini akan menjadi semacam simple reference untuk seluruh perizinan berusaha," ujar Susiwijono, dikutip Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Dalam rangka memenuhi aspek partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation, Kemenko Perekonomian selaku pemrakarsa revisi PP 5/2021 menggelar konsultasi publik yang turut menghadirkan perwakilan kementerian dan lembaga (K/L), masyarakat, akademisi, dan asosiasi.

Susiwijono mengatakan revisi atas PP 5/2021 akan dilakukan secara menyeluruh baik atas batang tubuh maupun atas lampiran. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kabinet tertanggal 3 Juli 2023 telah memerintahkan agar revisi PP 5/2021 tidak dilakukan secara bertahap.

"Sejalan dengan itu, sistem OSS yang versi baru juga terus dilakukan untuk mengejar penyelesaian pengembangannya," ujar Susiwijono.

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Terdapat 3 perubahan mendasar atas PP 5/2021 yang direncanakan oleh pemerintah. Pertama, menyederhanakan proses pengurusan persyaratan dasar terkait dengan tata ruang, seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) darat dan laut, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung (PBG), dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Kedua, pemerintah akan menyeragamkan format PP 5/2021, terutama terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pada setiap sektor perizinan berusaha.

Ketiga, pemerintah akan mengevaluasi KBLI-KBLI yang ada di lampiran PP 5/2021. "Pada prinsipnya, 1 KBLI nanti hanya diampu oleh 1 K/L pengampu. Jadi kalau urusannya lintas-K/L, crosscutting-nya ada tapi lead-nya harus oleh 1 K/L," ujar Susiwijono. (sap)

Baca Juga: Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perizinan, dokumen perizinan, investasi, PP 5/2021, KBLI, UU Cipta Kerja

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 13:00 WIB
PMK 28/2024

WP Beri Sumbangan di IKN, DJP Jelaskan Insentif Pajaknya

Senin, 03 Juni 2024 | 14:11 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Menteri Basuki Ungkap 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI KEPABEANAN

Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Memulai Usaha Ekspor Impor?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya