Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

WP Beri Sumbangan di IKN, DJP Jelaskan Insentif Pajaknya

A+
A-
1
A+
A-
1
WP Beri Sumbangan di IKN, DJP Jelaskan Insentif Pajaknya

Ilustrasi. Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan wajib pajak yang memberikan sumbangan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lain yang bersifat nirlaba di Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam menikmati insentif pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan insentif pajak yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah sumbangan yang dikeluarkan oleh wajib pajak. Ketentuan soal insentif tersebut telah diperinci dalam PMK 28/2024.

"Sumbangan untuk pembangunan fasilitas umum dan fasos diberikan super deduction sampai 200% dari biaya yang dikeluarkan. Pasti menarik ini sumbangannya, dan memang ada beberapa mekanisme," katanya dalam Talkshow Radio: Insentif Perpajakan di IKN, dikutip pada Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Imaduddin Zauki mengatakan terdapat beberapa kriteria yang dipenuhi agar wajib pajak memperoleh pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari biaya sumbangan.

Pasal 112 ayat (1) PMK 28/2024 mengatur fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari biaya sumbangan diberikan sepanjang wajib pajak memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya, pemberian sumbangan tidak menimbulkan kerugian pada tahun diberikannya sumbangan, didukung bukti sah, dan mendapat persetujuan teknis dan spesifikasi dari Otorita IKN.

Bukti yang sah ini dapat berupa bukti transfer perbankan, bukti penerimaan barang yang diterbitkan oleh kepala otorita, berita acara serta terima penyelesaian proyek yang diterbitkan oleh kepala otorita, atau dokumen lain yang terkait dengan pemberian sumbangan dan/atau biaya yang diterbitkan oleh kepala otorita.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selain memenuhi syarat-syarat tersebut, wajib pajak juga harus memiliki surat keterangan fiskal (SKF) yang diterbitkan secara otomatis.

Sumbangan yang dapat diberikan oleh wajib pajak dapat berupa uang, barang, ataupun biaya untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lain yang bersifat nirlaba. Nilai dari sumbangan berbentuk uang ditentukan berdasarkan jumlah nominal.

Selanjutnya, nilai dari sumbangan barang ditentukan berdasarkan nilai perolehan, nilai buku fiskal, atau harga pokok penjualan. Adapun nilai sumbangan berbentuk biaya pembangunan ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan.

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Imaduddin Zauki menyebut wajib pajak harus menyampaikan permohonan lewat online single submission (OSS) agar mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 200% dari biaya sumbangan. Apabila sistem OSS belum menyediakan fitur tersebut, permohonan disampaikan secara luring ke kepala otorita IKN dan ditembuskan ke dirjen pajak dan kepala BKF.

Permohonan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 200% dari biaya sumbangan diajukan paling lambat sebelum sumbangan diserahkan. Permohonan paling sedikit memuat nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan; bentuk sumbangan; perkiraan nilai sumbangan; dan rencana jenis dan perkiraan waktu pemberian sumbangan.

Jika sumbangan uang dari wajib pajak sesuai dengan kebutuhan pengembangan IKN, kepala otorita IKN akan menyampaikan pemberitahuan bahwa wajib pajak dapat memberikan subangan dalam bentuk uang.

Baca Juga: Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani menilai wajib pajak dapat memberikan sumbangan untuk mendukung IKN. Di sisi lain, pemberian insentif pengurangan penghasilan bruto sebesar 200% juga dapat membantu wajib pajak melonggarkan arus kas.

"Kebayang kalau misalnya pelaku usaha, perusahaan ataupun orang pribadi, yang tadinya harus bayar pajak sekian, uang pajaknya bisa diputar buat operasional buat modal lagi," ujarnya. (sap)

Baca Juga: PDN Diserang Ransomware, BKPM Klaim OSS Tak Terganggu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, UU 3/2022, investasi, insentif pajak, sumbangan, PMK 28/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:17 WIB
LAYANAN KEUANGAN

Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Karyawan Meninggal, Sumbangan dari Perusahaan Dipotong PPh 21?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun