Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

A+
A-
0
A+
A-
0
Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan laporan saat peluncuran digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event di Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pendirian family office di Indonesia akan turut memberikan manfaat kepada masyarakat, tidak hanya menguntungkan orang-orang kaya semata.

Menurut Luhut, family office nantinya akan diwajibkan untuk berinvestasi pada sektor-sektor usaha di Indonesia. Tak hanya itu, family office juga harus mempekerjakan orang-orang Indonesia.

"Mereka menaruh dananya di sini kemudian harus investasi. Bisa US$10 juta, bisa US$15 juta, mungkin ada yang lebih tinggi US$100 juta, tergantung minatnya mereka. Kita tawarkan, tapi kamu harus investasi dan pakai local people Indonesia yang qualified untuk menjalankan office-mu di sini," ujar Luhut, dikutip Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Tak hanya itu, Luhut berpandangan kehadiran family office juga memiliki potensi meningkatkan kegiatan filantropis di Indonesia.

Dalam rangka menyiapkan pendirian family office di Indonesia, pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian dan lembaga (K/L). Tim tersebut akan merumuskan regulasi yang dibutuhkan dan melaporkan hasilnya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu setidaknya sebulan.

"Nanti saya juga minta World Bank untuk melihat. Saya berharap dalam 1 bulan, ya 3 minggu lah kita bisa laporkan lagi ke presiden progresnya bagaimana. Mudah-mudahan tidak ada hambatan yang berarti," ujar Luhut.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Menurut Luhut, banyak regulasi-regulasi domestik yang masih perlu diperbaiki dalam rangka menarik minat orang-orang kaya global untuk menempatkan aset-asetnya di Indonesia lewat pembentukan family office. Bahkan, pemerintah mempertimbangkan untuk mengadopsi common law dalam rangka memfasilitasi pendirian family office di Indonesia.

Untuk diketahui, family office adalah perusahaan yang dibentuk oleh keluarga atau orang kaya (high net wealth individual) dalam rangka mengelola aset milik keluarga atau individu kaya dimaksud.

Menurut Kirby Ropslock dalam The Complete Family Office Handbook: A Guide for Affluent Families and the Advisors Who Serve Them, family office didedikasikan sepenuhnya untuk melayani berbagai kebutuhan keluarga kaya yang mendirikannya, mulai dari kebutuhan keuangan, perencanaan pewarisan, perencanaan pajak, akuntansi, hingga kebutuhan-kebutuhan lain yang bersifat pribadi. (sap)

Baca Juga: Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : family office, investasi, konglomerat, Luhut Binsar Pandjaitan, kantor keluarga

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 13:00 WIB
PMK 28/2024

WP Beri Sumbangan di IKN, DJP Jelaskan Insentif Pajaknya

Senin, 03 Juni 2024 | 14:11 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Menteri Basuki Ungkap 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Jalan Aksesi OECD Bakal Diadopsi ke dalam RPJMN dan RPJPN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama