Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Menteri Basuki Ungkap 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

A+
A-
0
A+
A-
0
Menteri Basuki Ungkap 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kiri) bersama Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024). Presiden Joko Widodo secara resmi mengangkat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wamen ATR/ Waka BPN Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri PUPR yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan ada sekitar 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Basuki mengatakan masalah pada 2.086 hektare lahan tersebut perlu diselesaikan agar investor bisa menanamkan modalnya di IKN.

"Yang masih perlu dipercepat adalah investasi, semuanya karena status tanah belum jelas dan kerja samanya belum jelas. Untuk itulah, kami tugasnya khusus percepatan tadi," ujar Basuki, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Menurut Basuki, pihaknya akan melakukan pembebasan atas 2.086 hektare lahan tersebut setelah dilakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan atau PDSK bagi penduduk di atas lahan tersebut.

"Itu harus kita laksanakan segera. Arahan Pak Presiden, dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kalau bisa diselesaikan dengan tetap di situ pembangunan, oke. Kalau tidak, IKN yang akan ngalah," ujar Basuki.

Dengan PDSK, Basuki menjamin pihaknya tidak akan serta merta menggusur hunian warga yang berdiri di atas lahan IKN. "Belum tentu [digusur], tergantung nanti penyelesaiannya. Kalau PDSK mereka terima, ya tetap kita berikan kepada warga. Kalau masih belum bisa, IKN yang mengalihkan. Kepentingan warga harus diutamakan," ujar Basuki.

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Untuk diketahui, aspek pertanahan di IKN diatur dalam UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara s.t.d.d UU 21/2023 dan diatur lebih lanjut dalam PP 12/2023. Merujuk pada UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023, tanah di IKN terdiri dari 4 jenis, yakni tanah BMN, tanah barang milik otorita, tanah milik masyarakat, dan tanah negara.

Tanah yang merupakan BMN adalah tanah yang terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan diberikan hak pakai. Adapun tanah barang milik otorita adalah tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintah pusat dan hak pengelolaannya diberikan ke Otorita IKN.

Selanjutnya, tanah milik masyarakat, adalah tanah dengan hak atas tanah berupa hak milik, HGU, HGB, hak pakai, dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan pertanahan. (sap)

Baca Juga: Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, UU 3/2022, Basuki Hadimuljono, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 11:00 WIB
INSENTIF FISKAL

DPR Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Insentif Pajak Siap Diberikan

Minggu, 09 Juni 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Minta Energi Hijau di IKN Dioptimalkan, Ada Insentif Pajaknya

Minggu, 09 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Istana Kepresidenan Rampung Juli 2024, Jokowi Siap Berkantor di IKN

Minggu, 09 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Jasa Tertentu yang Dapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut di IKN

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak