Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Presiden Jokowi melakukan seremoni penyelesaian akhir hunian ASN dan personel hankam di Kawasan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (1/3/2024). (Foto: BPMI Setpres).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas perpajakan kepada para calon investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Laporan APBN Kita edisi Juni 2024 menyatakan pengajuan fasilitas perpajakan di IKN akan lebih mudah dan sederhana dibandingkan dengan fasilitas lainnya. Pengajuan fasilitas perpajakan di IKN juga membutuhkan lebih sedikit dokumen persyaratan.

"Terdapat beberapa prinsip dalam pemberian fasilitas perpajakan IKN, yaitu simplicity (kesederhanaan) dan certainty (kepastian), yaitu membutuhkan lebih sedikit dokumen persyaratan dalam proses pengajuannya," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Pengajuan fasilitas perpajakan di IKN menggunakan platform elektronik (online single submission/OSS atau saluran elektronik di Kemenkeu), serta mengadaptasi praktik terbaik implementasi aturan yang serupa dan berlaku.

Prinsip lain yang juga diterapkan dalam pemberian fasilitas perpajakan di IKN yakni trust (tepercaya) dan verify (terverifikasi). Artinya, terdapat kemudahan dalam persyaratan pengajuan fasilitas, mengedepankan postaudit, serta pengaturan pengawasan di lapangan yang mudah, murah, optimal oleh DJP dan DJBC.

Laporan ini menjelaskan pemerintah mengembangkan IKN bukan sekadar pemindahan kompleks pemerintahan, tetapi untuk mewujudkan sebuah kota pintar yang dapat menjadi kota percontohan di masa mendatang. Insentif perpajakan yang diatur melalui PMK 28/2024 pun diharapkan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pengembangan IKN.

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Selain itu, fasilitas perpajakan IKN sudah selayaknya diberikan secara terukur, terarah, serta memperhatikan tata kelola yang baik.

"Dengan prinsip-prinsip ini, diharapkan pemberian fasilitas perpajakan IKN dapat sesuai dengan arah kebijakan pengembangan IKN," bunyi laporan tersebut.

Melalui PP 12/2023 dan PMK 28/2024, pemerintah mengatur pemberian fasilitas dalam 3 kelompok besar yakni PPh, PPN/PPnBM, dan kepabeanan di IKN serta daerah mitra. Daerah mitra adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui keputusan kepala Otorita IKN.

Baca Juga: Tax Holiday atas Investasi di IKN dan Daerah Mitra

Fasilitas PPh yang diberikan di IKN antara lain tax holiday bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal di IKN, fasilitas PPh di financial center IKN, tax holiday atas pendirian atau pemindahan headquarter di IKN, supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), supertax deduction untuk sumbangan fasilitas sosial dan fasilitas umum di IKN, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% untuk UMKM, dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Adapun fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra adalah tax holiday.

Selanjutnya, fasilitas PPN/PPnBM yang diberikan di IKN antara lain fasilitas PPN tidak dipungut atas BKP tertentu seperti bangunan baru, kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di IKN, hibah barang yang bersifat strategis untuk pembangunan dan pengembangan IKN, serta mesin dan peralatan untuk menghasilkan listrik EBT di IKN.

Fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas beberapa jenis jasa kena pajak (JKP) seperti jasa sewa bangunan mulai dari rumah tapak, rumah susun, perkantoran, hingga toko dan gudang; jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan gudang; serta jasa pengolahan atas sampah dan limbah yang dihasilkan di IKN.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Kemudian, fasilitas PPnBM diberikan atas penyerahan hunian mewah kepada orang pribadi, badan, ataupun kementerian/lembaga yang bertugas, berkegiatan usaha, atau berkedudukan di IKN.

Terkait dengan daerah mitra, fasilitas PPN yang diberikan di daerah tersebut adalah fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan JKP berupa jasa konstruksi sehubungan dengan pembangunan di daerah mitra.

Terakhir, terdapat fasilitas kepabeanan yang diberikan di IKN dan daerah mitra berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah untuk kepentingan umum, pembebasan bea masuk dan PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri, serta pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri. (sap)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota nusantara, IKN, ibu kota baru, PMK 28/2024, investasi, insentif pajak, tax holiday, supertax deduction

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ingin Ada Family Office di Indonesia, Luhut Minta Bantuan World Bank

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen