Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Minta Energi Hijau di IKN Dioptimalkan, Ada Insentif Pajaknya

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Minta Energi Hijau di IKN Dioptimalkan, Ada Insentif Pajaknya

Ilustrasi. Seorang warga mengecek turbin air yang merupakan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, Jumat (31/5/2024). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemanfaatan energi baru dan terbarukan atau energi hijau dapat dioptimalkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jokowi menegaskan energi yang akan digunakan di IKN harus seluruhnya merupakan energi hijau. Untuk itu, dia meminta para stakeholders terkait agar terus mengoptimalkan pemanfaatan energi hijau dari berbagai sumber.

“Kami harap terjadi perubahan mindset, bahkan saya sudah sampaikan bahwa di IKN 100% harus memakai energi hijau. Entah dari solar panel, hydropower, dan bisa juga mungkin dari angin dan lain-lainnya,” katanya dikutip dari Setkab, Minggu (9/6/2024).

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Saat ini, lanjut Jokowi, banyak investor yang ingin berinvestasi di Indonesia selalu menanyakan energi hijau yang tersedia. Untuk itu, sambungnya, penting bagi Indonesia untuk mengembangkan dan memanfaatkan energi hijau secara optimal.

“Potensi energi kita sangat besar sekali untuk energi hijaunya. Hydropower, kita memiliki 4.400 sungai. Misal, Sungai Kayan itu bisa menghasilkan 11.000-13.000 megawatt, Sungai Mamberamo bisa 23.000 megawatt. Yang kecil-kecil juga banyak sekali yang dilakukan,” tuturnya.

Menurut Jokowi, para investor sudah tidak tertarik lagi dengan energi fosil. Kini, para investor mulai melirik potensi energi hijau yang dihasilkan dari berbagai sumber, seperti panas bumi, tenaga air, dan tenaga angin.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan di IKN, pemerintah juga sudah menyediakan beragam insentif perpajakan yang diatur dalam PMK 28/2024. Misal, pemberian pengurangan PPh Badan (tax holiday) untuk investasi pembangunan pembangkit tenaga listrik dari energi baru dan terbarukan (EBT).

Pemberian tax holiday tersebut juga berlaku untuk daerah mitra. Adapun daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita IKN.

Selain itu, terdapat fasilitas PPN tidak dipungut untuk jasa konstruksi pembangunan EBT. Fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas impor yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menghasilkan listrik dari EBT.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Untuk diperhatikan, barang impor yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut tersebut berupa mesin dan peralatan pabrik, baik mesin/peralatan utama maupun mesin/peralatan pendukung, untuk menghasilkan listrik dari EBT di IKN.

Lalu, fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas penyerahan kepada PKP yang menghasilkan listrik dari EBT di IKN berupa mesin dan peralatan pabrik, baik mesin/peralatan utama maupun mesin/peralatan pendukung. (rig)

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, insentif pajak, ibu kota nusantara, IKN, pajak, energi hijaui, energi baru dan terbarukan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu