Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

A+
A-
5
A+
A-
5
Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu berhati-hati dengan modus baru penipuan yang kini makin marak, yakni salah transfer sejumlah uang dari pihak yang mengaku sebagai penyedia pinjaman online (pinjol).

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren pengaduan tentang modus salah transfer uang pinjol ilegal ini makin meningkat.

"Modusnya, korban mendapat transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman," kata Sekretaris Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (20/6/2024).

Baca Juga: Dapat WhatsApp Isi File ‘SPT Kurang Bayar’? Hati-Hati Penipuan

OJK lantas memberikan sejumlah tip yang bisa diikuti oleh masyarakat apabila mendapat kiriman uang dari pihak yang mengaku sebagai penyedia pinjol, padahal dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman.

Pertama, jangan menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu.

Kedua, segera laporkan kepada pihak bank terkait dengan transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan pemblokiran atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).

Baca Juga: Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai

Ketiga, apabila korban dihubungi atau diteror oleh oknum penipu atau debt collector maka tidak perlu takut dan panik. Dalam komunikasi dengan penipu, korban bisa menyampaikan bahwa dirinya tidak menggunakan dana yang telah ditransfer dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.

Keempat, abaikan telepon dari oknum penipu atau debt collector. Jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.

Terakhir, kumpulkan bukti informasi berupa capture nomor WhatsApp, nomor HP, dan nomor rekening terkait dengan oknum penipu dan laporkan kepada Satgas PASTI. Saluran komunikasi Satgas PASTI adalah email [email protected]. Laporan itu bisa dipakai sebagai dasar pemblokiran nomor rekening penipu. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pinjaman online, pinjol, investasi bodong, pinjaman pribadi, pinpri, penipuan, OJK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Februari 2024 | 12:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Hati-Hati Penipuan via WhatsApp Pakai File Apk

Selasa, 06 Februari 2024 | 09:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pemerintah Blokir 1.855 Situs Investasi Bodong Sepanjang 2023

Sabtu, 03 Februari 2024 | 18:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Modus Tipu-Tipu Pakai APK yang Ngaku-Ngaku Kantor Pajak

Sabtu, 03 Februari 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Modus-Modus Penipuan Catut Kantor Pajak yang Perlu Diwaspadai

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru