Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Siapkan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Siapkan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menyiapkan langkah mitigasi untuk menghadapi dinamika di bidang perdagangan aset kripto.

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan mengatakan salah satu mitigasi yang disiapkan adalah optimalisasi ekosistem aset kripto agar memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam bertransaksi. Optimalisasi ekosistem aset kripto tersebut mencakup bursa, kliring, dan depository.

"Di samping penguatan pengawasan berbasis digital, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, inklusi dan literasi aset kripto, serta penguatan regulasi," kata Kasan dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Setidaknya ada 7 hal yang menjadi fokus pemerintah terkait dengan ekosistem kripto saat ini. Pertama, implementasi regulasi/kebijakan yang sesuai dengan ketentuan.

Menurut Kasan, saat ini sudah terbentuk ekosistem aset kripto sehingga perlu diintegrasikan secara penuh. Selain itu, perlu ada optimalisasi peran Komite Aset Kripto untuk mendorong kegiatan pembinaan dan pengembangan industri. Baca 'Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?'

Fokus kedua, saat ini terdapat 35 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti. Para CPFAK ini harus segera menyelesaikan proses menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Ketiga, saat ini telah diterbitkan izin untuk 545 koin aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Dengan adanya potensi peningkatan perdagangan aset kripto di Indonesia pada tahun ini, pengembangan produk perlu dilakukan, terutama untuk koin-koin lokal.

Kasan mengatakan nilai transaksi kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan pada periode Januari–Maret 2024. Pada periode tersebut, nilai transaksi mencapai Rp158,84 triliun, meningkat sekitar 400% jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Saat ini Indonesia menduduki peringkat ketujuh di dunia dalam aspek jumlah pelanggan aset kripto menurut Global Crypto Adoption Index 2023. Hal ini harus menjadi momentum bagi industri aset kripto untuk bergerak maju,” kata Kasan.

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Fokus keempat adalah kontribusi perdagangan aset kripto terhadap penerimaan negara di sektor pajak. Sejak 2022 hingga Maret 2024, total pajak dari perdagangan aset kripto telah membukukan Rp580,21 miliar.

Sebagai upaya optimalisasi peran perdagangan aset kripto bagi penerimaan negara ini, regulasi terkait perpajakan juga sedang dalam proses evaluasi dan penyempurnaan.

Kelima, penguatan kolaborasi dengan Bappebti dan pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi tersebut terutama dalam rangka mengawal peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat UU 4/2023 (UU P2SK). Pengalihan akan dilakukan pada Januari 2025 mendatang dan harus berjalan lancar sesuai ketentuan.

Baca Juga: Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Keenam, penerapan prinsip Know Your Customers (KYC) pada perdagangan aset kripto sehingga tidak menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam rangka penguatan Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia dan utamakan perlindungan masyarakat serta kepastian berusaha bagi pelaku industri.

Fokus terakhir, perkuat inklusi dan literasi aset kripto dengan bahasa yang mudah dipahami dan jangan memberikan janji keuntungan. (sap)

Baca Juga: PDN Diserang Ransomware, BKPM Klaim OSS Tak Terganggu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aset kripto, cryptocurrency, investasi, Kemendag, Bappebti, UU PPSK, OJK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Juni 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Luhut Ingin Bali Jadi Tempat Pendirian Family Office

Kamis, 06 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siap Awasi Kepatuhan WP yang Manfaatkan Insentif Pajak di IKN

Rabu, 05 Juni 2024 | 13:00 WIB
PMK 28/2024

WP Beri Sumbangan di IKN, DJP Jelaskan Insentif Pajaknya

Senin, 03 Juni 2024 | 14:11 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Menteri Basuki Ungkap 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas