Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Menko Luhut Ingin Bali Jadi Tempat Pendirian Family Office

A+
A-
1
A+
A-
1
Menko Luhut Ingin Bali Jadi Tempat Pendirian Family Office

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Bali perlu disiapkan sebagai tempat pendirian family office oleh orang-orang kaya.

Menurut Luhut, regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung pendirian family office di Bali sedang disiapkan oleh pemerintah. Luhut pun meminta DPR untuk mendukung ide tersebut.

"Sekarang kita siapkan Bali untuk menjadi tempat itu. Saya mohon dukungan dari parlemen. Saya juga ingin mengundang Pak Said [Ketua Banggar DPR] untuk nanti hadir saat kami memfinalkan sebelum kami bawa ke rapat terbatas," katanya, dikutip pada Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Luhut menuturkan family office perlu dibentuk di Bali guna menarik modal asing milik orang-orang kaya di dunia ke dalam negeri.

Menurut Luhut, orang-orang kaya banyak mendirikan family office di Singapura, Abu Dhabi, hingga Hong Kong. Contoh, sudah ada sekitar 1.500 family office yang didirikan di Singapura. Adapun total dana di 1.500 family office tersebut mencapai US$1,6 triliun.

"Saya lapor ke Bapak Presiden [Joko Widodo], masa kita enggak bisa Pak bikin ini. Tetapi, mereka minta common law dan arbitrase internasional supaya secure. Yang kita pajaki adalah investasi dia," tuturnya.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Luhut juga mengeklaim bahwa tidak sedikit orang kaya yang ternyata berminat mendirikan family office di Bali.

"Orang-orang kaya itu bilang ke saya, kami ingin juga taruh duit di Indonesia, tapi bisa tidak dibikin common law dan arbitrase internasional? Saya bilang bisa, kalau bisa di Singapura, Abu Dhabi, Hong Kong, kenapa tidak bisa di sini," ujarnya.

Menurut Luhut, kebijakan pendirian family office di Bali bakal didukung oleh golden visa yang sebelumnya telah disediakan pemerintah melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kepada tokoh-tokoh dunia.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Perlu diketahui, family office adalah perusahaan yang dibentuk oleh keluarga atau orang kaya (high net wealth individual/HNWI) dalam rangka mengelola aset milik keluarga atau individu kaya tersebut.

Tak hanya mengelola kekayaan, family office juga bisa menjalankan fungsi-fungsi lain seperti mengelola anggaran rumah tangga, menyalurkan donasi, melakukan perencanaan pajak, hingga merencanakan pembagian warisan. (rig)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko luhut, ditjen imigrasi, golden visa, investasi, family office, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya