Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJP Siap Awasi Kepatuhan WP yang Manfaatkan Insentif Pajak di IKN

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Siap Awasi Kepatuhan WP yang Manfaatkan Insentif Pajak di IKN

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengawasi kepatuhan wajib pajak yang memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki mengatakan pengawasan dilaksanakan melalui mekanisme laporan realisasi penanaman modal dan kegiatan usaha. Adapun pengawasan kepatuhan dibutuhkan untuk memastikan pemberian fasilitas perpajakan terukur dan terarah.

"Di sini ada kewajiban bagi yang mendapatkan insentif untuk melaporkan realisasi. Laporan realisasi ini untuk memastikan inisiatif ini diberikan tepat sasaran dan terarah," katanya dalam Talkshow Radio dengan tema Insentif Perpajakan di IKN, dikutip pada Kamis (6/6/2024).

Imaduddin menuturkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024 yang mengatur pemberian insentif perpajakan di IKN. Investor pun dapat memanfaatkan berbagai insentif yang tersedia.

Secara umum, pemberian fasilitas dalam 3 kelompok besar yakni PPh, PPN/PPnBM, dan kepabeanan di IKN serta daerah mitra. Dengan berbagai fasilitas yang diberikan, wajib pajak diimbau untuk patuh menyampaikan laporan realisasi penanaman modal dan kegiatan usahanya.

"Memang kenapa kok ada pelaporan? Harapannya dengan pengawasan ini bisa dipastikan bahwa insentif yang dibilang jor-joran tadi itu memang tepat sasaran," ujarnya.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani menjelaskan laporan realisasi investasi dapat dilakukan pada platform tempat wajib pajak mengajukan permohonan fasilitas perpajakan, baik sistem online single submission (OSS) atau DJP Online.

Contoh, wajib pajak yang menggunakan fasilitas seperti PPN tidak dipungut dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) di IKN, akan menggunakan DJP Online.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Menurutnya, pengawasan terhadap fasilitas perpajakan di IKN menerapkan prinsip tepercaya dan terverifikasi (trust and verify). Pengawasan juga mengedepankan prinsip post-audit sehingga wajib pajak dapat mengajukan fasilitas dulu, dan baru diikuti dengan pengawasan.

Di sisi lain, pengawasan terhadap penerima fasilitas perpajakan di IKN tersebut dilakukan melalui pendelegasian ke unit vertikal DJP, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), atau unit yang tertunjuk.

"Pengawasan ini tetap dilakukan. Jangan sampai ketika pemerintah sudah memberikan fasilitas, tetapi ternyata fasilitasnya tidak direalisasikan dengan baik atau malah tidak mendukung kegiatan perekonomian dalam rangka membangun IKN," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, insentif pajak, ibu kota nusantara, IKN, kepatuhan pajak, investasi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun