Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

A+
A-
5
A+
A-
5
Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Ilustrasi. Seorang warga memegang KTP dan NPWP di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan PER-6/PJ/2024 yang salah satunya mengatur integrasi NIK sebagai NPWP berlaku secara bertahap.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani mengatakan pemberi kerja juga dapat mengecek status pemadanan NIK-NPWP karyawannya. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk memastikan perusahaan tidak mengalami kendala menerbitkan bukti potong apabila integrasi NIK-NPWP berlaku penuh.

"Mereka yang memberikan penghasilan, pemberi kerja atau perusahaan sudah didorong untuk bisa mengecek status pegawai masing-masing, sudah padan atau belum," katanya dalam talk show di radio, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Rian mengatakan NIK yang belum padan dapat dikembalikan kepada pegawai agar melakukan pemadanan. Prosesnya pun mudah karena dapat melalui DJP Online.

Melalui PENG-19/PJ/2023, sebetulnya DJP juga memberikan layanan pemadanan NPWP bagi wajib pajak badan, baik secara elektronik maupun langsung. Khusus secara elektronik, layanan pemadanan diberikan melalui portal layanan bagi wajib pajak badan yang memenuhi 3 kriteria. Pertama, memiliki 50 orang pegawai/karyawan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Kedua, memiliki 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir. Ketiga, memiliki 50 bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir.

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

"Misal vendor juga bisa dicek secara mandiri oleh pemberi penghasilan, sudah padan atau belum dan bisa atau tidak diterbitkan bukti potong," ujar Rian.

Hingga 30 Juni 2024, sekitar 74 juta NIK telah dipadankan sebagai NPWP. Angka ini setara 99,1% dari 74,68 juta wajib pajak orang pribadi.

Dari keseluruhan data yang telah valid, 4,37 juta data dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sedangkan sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem DJP. (sap)

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NIK, NPWP, kepatuhan pajak, validasi data, pemadanan data, DJP, PER-6/PJ/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen