Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hati-Hati Modus Tipu-Tipu Pakai APK yang Ngaku-Ngaku Kantor Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
Hati-Hati Modus Tipu-Tipu Pakai APK yang Ngaku-Ngaku Kantor Pajak

Salah satu contoh pesan singkat modus penipuan. (sumber: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Lagi-lagi, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menerima pesan singkat atas nama kantor pajak. Modus penipuan lewat Whatsapp masih saja marak.

Biasanya, penipu mengirimkan pesan via Whatsapp dengan berpura-pura menyampaikan surat peringatan. Wajib pajak diancam agar segera melunasi sejumlah pajak terutang. Dalam pesan tersebut, dilampirkan pula file Apk dengan judul menyerupai dokumen tagihan pajak.

"Waspada jika menerima Whatsapp seperti ini, abaikan saja," tulis contact center DJP, Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

DJP mengingatkan wajib pajak, jika ada file apapun yang dilampirkan oleh nomor tidak dikenal, jangan diklik. Dikhawatirkan aplikasi berujung pada tindak kejahatan phising, yakni pencurian data pribadi.

Selain via Whatsapp, penipuan yang mengatasnamakan DJP juga kerap disampaikan melalui surat elektronik atau email. Biasanya, penipu menggunakan alamat email dengan 'unsur-unsur' Ditjen Pajak. Ingat, domain resmi email DJP adalah '@pajak.go.id'. Jika ada email selain itu, abaikan saja.

Email biasanya berisi Surat Tagihan Pajak (STP) dan meminta calon korban melunasi sejumlah tagihan. Jika tidak dilunasi, biasanya ada ancaman tabungan akan terpotong otomatis.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Penipu bisa juga menjerat korbannya melalui sambungan telepon. Tentu saja dengan mengaku-ngaku sebagai petugas pajak. Dengan bahasa yang meyakinkan, mereka akan membimbing calon korban untuk mentransfer sejumlah uang sebagai bentuk pembayaran pajak. Ingat, nomor telepon resmi Kring Pajak hanya 1500200. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, penipuan pajak, DJP Online, phishing, Kring Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 13:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Pengumuman! Seluruh Layanan Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Hari Ini

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Gabung Suami, Istri Bisa Cantumkan Nama Sendiri saat Cetak Kartu NPWP

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Layanan Pajak dari PJAP Masih Bisa Digunakan?

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet UMKM Lampaui Rp4,8 Miliar, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh Final?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar