Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Memulai Usaha Ekspor Impor?

A+
A-
4
A+
A-
4
Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Memulai Usaha Ekspor Impor?

Sejumlah pekerja membawa dus berisi obat-obatan di Pasar Pramuka, Jakarta, Selasa (7/5/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam menjalankan usaha, orang pribadi atau badan perlu mengantongi izin. Setidaknya ada dua kelompok perizinan yang perlu disiapkan. Pertama, izin legalitas yang sifatnya wajib. Kedua, izin tambahan untuk komoditas tertentu bagi pengusaha yang menjalankan kegiatan ekspor dan impor.

Untuk izin legalitas, ada beberapa jenis izin yang perlu dilengkapi, yakni akta pendirian perusahaan dan pengesahannya di Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.

Khusus untuk NIB bisa berlaku sebagai akses kepabeanan untuk kegiatan usaha ekspor impor dan angka pengenal impor (API).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

"Ada pula izin tambahan apabila pengusaha menjalankan kegiatan ekspor dan impor, apabila atas komoditas yang diekspor atau diimpor membutuhkan perizinan tambahan dari kementerian, badan, atau lembaga di luar bea cukai," tulis Bea Cukai Langsa dalam situs resminya, dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Di mana bisa mendapatkan izin legalitas usaha?

Akta pendirian perusahaan diurus melalui notaris dan pengesahannya melalui ahu.go.id. Kemudian, NIB, SIUP, dan SIUP MB diajukan secara online melalui oss.go.id atau mendatangi Dinas Penanaman Modal. Terakhir, NPWP bisa didaftarkan secara online melalui ereg.pajak.go.id atau datang ke kantor pajak terdekat.

Perlu dicatat, apabila ekspor dan impor dilakukan atas barang yang tidak terlalu banyak, bisa menggunakan skema ekspor/impor melalui penyelenggara pos (PT Pos Indonesia) atau jasa titipan. Namun, jika barang yang diimpor melalui PT Pos atau jasa titipan memiliki nilai barang US$1.500 maka wajib memiliki izin NIK dan API.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Selain izin legalitas, ada izin lain yang perlu disiapkan dalam rangka ekspor dan impor, khususnya untuk beberapa komoditi barang tertentu memerlukan izin ekspor dan impor dari kementerian atau instansi lain di luar bea cukai.

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin bisa dicek pada laman Indonesia National Single Window (INSW) dengan mendaftarkan terlebih dulu pada laman insw.go.id. (sap)

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, perizinan, izin usaha, legalitas usaha, ekspor, impor, INSW

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya