Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

A+
A-
0
A+
A-
0
Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Pekerja menyelesaikan pembuatan tegel motif atau lantai bermotif di Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (14/5/2024). Tegel motif yang di produksi untuk memenuhi pesanan dari sejumlah kota di Tanah Air seperti Jakarta, Bandung, hingga Bali itu digunakan sebagai lantai rumah, hotel maupun kafe. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai melakukan penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor ubin keramik pada 21 Juni 2024.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Franciska Simanjuntak mengatakan otoritas menerima permohonan penyelidikan perpanjangan yang diajukan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) pada 17 Mei 2024. ASAKI ini mewakili PT Muliakeramik Indahraya, PT Arwana Citramulia Tbk, PT Jui Shin Indonesia, PT Angsa Daya, dan PT Asri Pancawarna.

"Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan, KPPI menemukan fakta bahwa masih terjadi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami Pemohon serta belum optimalnya penyesuaian struktural yang dilakukan," katanya, dikutip pada Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Franciska mengatakan kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang menurun pada periode 2021 hingga 2023. Beberapa indikatornya antara lain, penurunan volume produksi, volume penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, keuntungan, jumlah tenaga kerja; peningkatan persediaan; serta penurunan pangsa industri dalam negeri.

Selanjutnya, industri dalam negeri juga masih membutuhkan tambahan waktu pengenaan tindakan pengamanan perdagangan untuk menyelesaikan program penyesuaian strukturalnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor ubin keramik pada 2023 tercatat sebesar 1,52 juta ton pada 2021, lalu turun menjadi 1,35 juta ton pada 2022, tetapi kembali naik menjadi 1,41 juta ton pada 2023. Dari data tersebut, terdapat tren penurunan impor ubin keramik sebesar 3,27% pada periode 2021 hingga 2023, tetapi terjadi peningkatan impor sebesar 4,49% pada 2022 hingga 2023.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Selanjutnya, volume impor dibandingkan dengan produksi nasional menunjukkan peningkatan sebesar 1,42% pada 2021 hingga 2023, yakni dari 24,38% menjadi 25,08%.

Pada 2023, negara utama asal impor ubin keramik yakni China dan India dengan pangsa impor masing-masing sebesar 88,57% dan 8,66%.

KPPI pun mengundang semua pihak yang memiliki kepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya pada 1 Juli 2024. Pendaftaran dapat disampaikan secara tertulis kepada KPPI.

Baca Juga: Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Pemerintah mengatur pengenaan BMTP terhadap impor ubin keramik mulai 11 Oktober 2018 berdasarkan PMK 119/2018, dan telah beberapa kali diperpanjang. PMK 156/2021 pun menyatakan PMTP terhadap impor ubin akan berlaku hingga 17 November 2024.

BMTP dikenakan terhadap impor produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik, selain dart barang subpos 6907.30 dan 6907.40, yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi 7 cm atau lebih. Pos tarif yang tercakup yakni 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.23.91, 6907.23.92, 6907.23.93, dan 6907.23.94.

PMK 156/2021 berlaku sejak 18 November 2021, dengan tarif BMTP sebesar 17% pada tahun pertama sejak PMK berlaku, 15% pada tahun kedua sejak PMK berlaku, serta 15% pada tahun ketiga sejak PMK berlaku. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, impor, bea masuk, BMTP, safeguard, ubin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

4 Jenis Bea Masuk Tambahan, Begini Perbedaannya

Jum'at, 14 Juni 2024 | 11:30 WIB
LAYANAN PERDAGANGAN

Daftar 115 Perizinan di Kemendag yang Butuh Konfirmasi Status WP Valid

Jum'at, 14 Juni 2024 | 09:00 WIB
PMK 26/2024

Barang dalam Skema Rush Handling Ditambah, DJBC: Impor Makin Mudah

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya