Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Uni Eropa Kenakan Bea Masuk Imbalan 38,1% Atas Mobil Listrik China

A+
A-
0
A+
A-
0
Uni Eropa Kenakan Bea Masuk Imbalan 38,1% Atas Mobil Listrik China

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa bersiap mengenakan countervailing duty atau bea masuk imbalan sebesar 38,1% terhadap atas mobil listrik berbasis baterai yang diimpor dari China.

Bea masuk imbalan tersebut hendak diterapkan karena China diduga memberikan subsidi terhadap produk mobil listrik tersebut. Praktik pemberian subsidi oleh pemerintah China ini merugikan perekonomian Eropa dan pabrikan mobil listrik yang berada dalam yurisdiksi Uni Eropa.

"Masuknya mobil listrik dari China yang diberikan subsidi dengan harga yang sangat rendah menghadirkan ancaman dan kerugian bagi industri Uni Eropa," tulis Komisi Eropa dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (14/6/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Bea masuk imbalan akan diberlakukan mulai 4 Juli 2024. Menurut Uni Eropa, pengenaan bea masuk imbalan sebesar 38,1% adalah kebijakan yang bersifat sementara. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari tidak tercapainya kesepakatan antara Uni Eropa dan China terkait dengan pemberian subsidi atas ekspor mobil listrik oleh pabrikan China.

Kebijakan bea masuk imbalan yang bersifat definitif akan diberlakukan dalam waktu 4 bulan sejak pemberlakuan bea masuk imbalan sementara.

Secara lebih terperinci, bea masuk imbalan sebesar 38,1% akan dikenakan atas mobil listrik yang diproduksi oleh produsen yang tidak menunjukkan sikap kooperatif ketika Uni Eropa melakukan investigasi. Bila pabrikan mobil listrik China bersikap kooperatif, bea masuk imbalan yang dikenakan turun menjadi 21%.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Khusus untuk mobil listrik produksi BYD, Uni Eropa akan mengenakan bea masuk imbalan sebesar 17,4%. Selanjutnya, mobil listrik produksi Geely akan dikenai bea masuk imbalan sebesar 20%, sedangkan mobil listrik yang diproduksi oleh SAIC akan dikenai bea masuk sebesar 38,1%.

Impor mobil listrik yang diproduksi oleh ketiga pabrikan di atas mendapatkan tarif bea masuk imbalan khusus mengingat Uni Eropa telah melakukan sampling terhadap mobil-mobil tersebut.

Untuk diketahui, beberapa negara anggota Uni Eropa telah mendorong kebijakan pengenaan bea masuk yang lebih tinggi atas mobil listrik dari China sejak beberapa bulan lalu. Prancis mendorong pengenaan bea masuk tambahan atas mobil listrik dari China dalam rangka memberikan perlindungan terhadap ekonomi Eropa.

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Namun, terdapat sebagian negara anggota yang menolak kebijakan tersebut. Contoh, Jerman berpandangan pengenaan bea masuk imbalan berpotensi memicu perang dagang yang lebih luas antara Uni Eropa dan China. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, kendaraan listrik, insentif fiskal, insentif pajak, mobil listrik, bea masuk, Uni Eropa, China

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak