Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Gelar ‘Ops Token’, Malaysia Buru Investor Kripto yang Tak Patuh Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Gelar ‘Ops Token’, Malaysia Buru Investor Kripto yang Tak Patuh Pajak

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) menyatakan bakal menindak individu dan perusahaan pelaku perdagangan kripto yang tidak patuh pajak.

Kepala IRB Datuk Abu Tariq Jamaluddin mengatakan otoritas telah meninjau potensi penerimaan pajak dari frekuensi transaksi perdagangan kripto yang tinggi. Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan, IRB pun melaksanakan operasi dengan nama sandi Ops Token.

"Kita tahu jika transaksinya banyak, keuntungan dari perdagangan mata uang kripto akan dikenakan pajak," katanya, dikutip Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Abu Tariq mengatakan IRB baru-baru ini bekerja sama dengan polisi dan CyberSecurity Malaysia (CSM) meluncurkan Ops Token untuk memerangi kebocoran penerimaan pajak dalam perdagangan kripto. Selain itu, operasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan administrasi perpajakan.

Ops Token melibatkan 38 personel dan dilakukan serentak di 10 lokasi berbeda di Lembah Klang.

Melalui operasi tersebut, IRB menemukan data perdagangan kripto yang disimpan di perangkat seluler dan komputer. Dari nilai aset digital yang diperdagangkan, kebocoran pendapatan pajak yang ditimbulkan pun diperkirakan sangat signifikan.

Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Data yang diperoleh dalam operasi akan dianalisis secara terperinci untuk mendapatkan nilai pasti aset kripto yang diperdagangkan beserta keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas tersebut.

Di sisi lain, operasi juga menemukan beberapa entitas perusahaan dan kemitraan terbatas sengaja dibentuk untuk transaksi perdagangan kripto semata-mata untuk menghindari pajak.

"Orang-orang yang melakukan transaksi dalam jumlah besar ini tidak melaporkan kegiatan tersebut kepada kami," ujarnya dilansir malaymail.com.

Baca Juga: Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Abu Tariq menegaskan individu yang terlibat dalam perdagangan kripto di Malaysia harus membayar pajak penghasilan. Menurutnya, otoritas juga telah menyediakan layanan konsultasi apabila wajib pajak membutuhkan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, kripto, aset kripto, kepatuhan pajak, Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 13:00 WIB
KOREA SELATAN

Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:30 WIB
SIPRUS

Redam Inflasi, Negara Ini Perpanjang Insentif PPN 0 Persen

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada Waktu! Begini Cara Ketahui NIK-NPWP Sudah Padan atau Belum

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:17 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri yang NPWP-nya Gabung dengan Suami, Perlu Padankan NIK-nya?

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya