Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

A+
A-
7
A+
A-
7
Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Pemberitahuan yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan survei terkait dengan e-bupot 21/26.

Melalui sebuah unggahan di Instagram, DJP mengatakan survei dibagikan melalui email berdomain @pajak.go.id. Tidak semua wajib pajak akan menerima email ini. Pasalnya, survei dikirimkan kepada beberapa wajib pajak terpilih.

“DJP mengirimkan email blast dengan pengirim [email protected]. [Adapun] xxxx merupakan kode pembeda batch email blast untuk menghindari email terblokir oleh email provider, tulis DJP dalam sebuah pemberitahuan di Instagram, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Menurut otoritas pajak, masing-masing responden dalam survei ini akan memiliki kode unik. Adapun kode unik tersebut digunakan oleh masing-masing responden untuk mengisi survei melalui tautan forms.office.com.

Terkait dengan pemberitahuan tersebut, DJP juga meminta wajib pajak untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan. Survei ini tidak mengharuskan untuk membangi username serta password milik wajib pajak.

Seperti diketahui, aplikasi e-bupot 21/26 yang sudah tersedia di DJP Online merupakan versi 2.0. Pembaruan melalui versi 2.0 memuat beberapa hal, salah satunya adalah penambahan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit/Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Update versi 2.0. Penambahan penggunaan NPWP 16 digit/NITKU 22 digit sejak masa Juli 2024 pada kolom identitas wajib pajak yang dipotong (NPWP 15 digit masih diakomodir),” bunyi penjelasan dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26.

Selain penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU, ada pula fitur baru dalam pembuatan bukti potong PPh 21 oleh pemotong. Kini, setiap bukti potong yang dibuat akan terdistribusi secara otomatis ke akun DJP Online pihak yang dipotong.

“Pihak yang dipotong dapat mengunduhnya secara mandiri di akun DJP Online miliknya pada menu Lapor -> Pra Pelaporan,” bunyi penjelasan DJP. Simak ‘Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual’. (kaw)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-bupot, e-bupot 21/26, bukti potong, bupot, PPh Pasal 21, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online, survei, survei pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama