Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

A+
A-
17
A+
A-
17
Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Seorang warga memegang KTP dan NPWP di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 373 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara batas akhir pemadanan pada 30 Juni 2024. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit pada aplikasi faktur pajak elektronik (e-faktur) belum bisa dilakukan.

Per 1 Juli 2024, NPWP 16 digit dan NIK baru bisa digunakan secara penuh pada 7 jenis layanan pajak. Aplikasi e-faktur tidak termasuk di dalamnya. Karenanya, aplikasi e-faktur masih mengakomodasi penggunaan NPWP 15 digit.

"Pembuatan faktur pajak silakan menyesuaikan dengan aplokasi yang ada saat ini sampai ada pembaruan atau update aplikasi," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen sebagai pengusaha kena pajak yang mendapat permintaan dari lawan transaksinya untuk membuat faktur pajak dengan NPWP 16 digit. Hal ini lantaran informasi mengenai implementasi NPWP 16 digit serta NIK sebagai NPWP belum merata di kalangan publik.

"Bagaumana cara mengubah NPWP lawan transaksi jadi NPWP 16 digit? Costumer meminta faktur pajak pakai NPWP 16 digit per 1 Juli 2024," tanya netizen tersebut.

Melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-6/PJ/2024, DJP mengatur ada 7 jenis layanan administrasi pajak yang sudah bisa memanfaatkan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Ketujuh layanan administrasi uang dimaksud antara lain e-registration, akun profil wajib pajak pada DJP Online, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection.

"Layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 digit, dan NITKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal 1 Juli 2024 berupa layanan pendaftaran dan layanan digital lain," bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PER-6/PJ/2024.

Ke depan, jenis layanan yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus ditambahkan secara bertahap.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Jenis dan penjelasan layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penambahan layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 digit, dan NITKU diumumkan kepada masyarakat secara bertahap," Pasal 2 ayat (3) PER-6/PJ/2024.

Selain layanan-layanan yang telah disebutkan di atas, wajib pajak tetap harus menggunakan NPWP format lama, yakni NPWP 15 digit. "Layanan administrasi selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimanfaatkan wajib pajak dengan menggunakan NPWP dengan format 15 digit," bunyi Pasal 2 ayat (4) PER-6/PJ/2024. (sap)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NIK, NPWP, kepatuhan pajak, validasi data, pemadanan data, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:35 WIB
KP2KP BANGGAI LAUT

Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama