Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

A+
A-
3
A+
A-
3
Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Ilustrasi. Pekerja menimbang beras di Toko Dewi Sri Utama, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (10/6/2024). Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium berdasarkan wilayah di antaranya Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan seharga Rp12.500 per kg untuk beras medium dan beras premium Rp14.900 per kg. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.

BANGGAI LAUT, DDTCNews - Seorang pedagang beras di Banggai Laut, Sulawesi Selatan disambangi petugas pajak dari KP2KP Banggai. Kedatangan petugas bertujuan memberikan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha.

Salah satu materi yang disampaikan oleh petugas kepada pedagang beras adalah ketentuan mengenai omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta sesuai dengan PP 55/2022. Dalam diskusi terungkap bahwa ternyata pedagang belum mengetahui ketentuan perpajakan bagi UMKM tersebut.

"Berdasarkan keterangan pedagang, usahanya berjalan sejak Oktober 2023 dan penghasilan per hari mencapai Rp10 juta sampai Rp20 juta," kata Penyuluh Pajak KP2KP Banggai Dzikrul Amirul yang bertugas memberikan sosialisasi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Kendati begitu, kondisi usaha yang dijalankan wajib pajak sempat lesu pada akhir 2023 akibat lonjakan harga beras.

Merespons penjelasan wajib pajak, Dzikrul lantas memberi pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan bagi wajib pajak yang menjalankan usaha sendiri. Kewajiban tersebut, antara lain menghitung penghasilannya sendiri, membayarkan pajak terutang, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sesuai dengan PP 55/2022, apabila dalam satu tahun pajak penghasilan yang diperoleh wajib pajak sudah melebihi Rp500 juta maka atas penghasilan di atas Rp500 juta itu dikenai PPh dengan tarif final sebesar 0,5%.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Apabila setelah penghasilannya dihitung dalam tahun berjalan melebihi Rp500 juta maka penghasilan yang di atas Rp500 juta itu dikenai PPh final UMKM 0,5%," kata Dzikrul.

Setelah mendapat penjelasan dari petugas, wajib pajak yang merupakan pedagang beras terbesar di Banggai Laut itu menyampaikan komitmennya untuk menjalankan kewajiban perpajakan. Dia juga mengatakan siap menanggung konsekuensi jika tidak menjalankan kewajiban pajaknya.

Kunjungan petugas pajak ini merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). KPDL merupakan upaya aktif ekstensifikasi dan intensifikasi basis data perpajakan. Setelah itu, data yang terkumpul akan digunakan untuk pengoptimalan penggalian potensi dan pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (sap)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, basis data, KP2KP, penyuluhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:00 WIB
PEMERIKSAAN PAJAK

Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal