Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

A+
A-
13
A+
A-
13
Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak berwewenang untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak atau untuk tujuan lain. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan oleh pemeriksa pajak.

Untuk keperluan pemeriksaan, pemeriksa pajak berwenang melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan atau objek yang terutang pajak. Selain itu, pemeriksa pajak juga berwenang meminta keterangan lain yang diperlukan.

“Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, wajib pajak harus memberikan keterangan lain yang dapat berupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan,” bunyi penjelasan Pasal 29 ayat (3) UU KUP, dikutip pada Kamis (27/6/2024).

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Secara lebih terperinci, berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (3) UU KUP, keterangan tertulis yang dimaksud di antaranya bisa berupa 4 bentuk. Pertama, surat pernyataan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Kedua, keterangan bahwa fotokopi dokumen yang dipinjamkan kepada pemeriksa pajak sesuai dengan aslinya. Ketiga, surat pernyataan tentang kepemilikan harta. Keempat, surat pernyataan tentang perkiraan biaya hidup.

Sementara itu, keterangan lisan dapat berupa 3 bentuk, yaitu wawancara tentang proses pembukuan wajib pajak; wawancara tentang proses produksi wajib pajak; dan/atau wawancara dengan manajemen tentang transaksi-transaksi yang bersifat khusus.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Terkait dengan wewenang tersebut, wajib pajak yang diperiksa wajib untuk memenuhi keterangan lain yang diminta. Selain di dalam UU KUP, kewajiban wajib pajak untuk memberikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis juga tertuang dalam PMK 17/2013.

Sebagai informasi, kewajiban memberikan keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan itu berlaku, baik untuk pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis itu dapat disimak dalam UU KUP dan PMK 17/2023 s.t.d.t.d PMK PMK 18/2021. (rig)

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu kup, keterangan lain, pemeriksaan pajak, pemeriksa pajak, kantor, lapangan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan