Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU Kesehatan Beri Insentif Fiskal untuk Industri Farmasi, PP Disiapkan

A+
A-
3
A+
A-
3
UU Kesehatan Beri Insentif Fiskal untuk Industri Farmasi, PP Disiapkan

Petugas kesehatan menunjukan vaksin rotavirus untuk diberikan kepada bayi pada pelaksanaan "Kick Off Imunisasi Rotavirus" di Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Selasa (15/8/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan segera menyusun peraturan pemerintah (PP) yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan UU 17/2023 tentang Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan PP yang disiapkan antara lain mengenai percepatan pengembangan dan ketahanan industri sediaan farmasi dan alat kesehatan. Sebagaimana disebutkan dalam UU Kesehatan, pemerintah akan memberikan insentif fiskal pada pelaku usaha yang berupaya mewujudkan ketahanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.

"Kita harap paling telat awal November atau bahkan mungkin di Oktober sudah final dan bisa diajukan kepada sekretariat untuk penetapan PP-nya," katanya, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Nadia mengatakan pembahasan RPP ini akan melibatkan berbagai kementerian/lembaga (K/L) seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menurutnya, pembahasan lintas K/L ini bakal dilakukan secara maraton agar RPP dapat segera disahkan.

Dia menyebut insentif fiskal ini akan diarahkan untuk mewujudkan ketahanan sediaan obat, vaksin dan alat kesehatan. Dengan pemberian insentif, diharapkan investasi berdatangan untuk mewujudkan ketahanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.

Nadia menjelaskan ketahanan sediaan farmasi dan alat kesehatan perlu masuk dalam UU Kesehatan karena perannya yang besar dalam penguatan sistem kesehatan di Indonesia. Menurutnya, pandemi Covid-19 telah memberikan pembelajaran mengenai pentingnya ketahanan kesehatan nasional.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Selama pandemi, lanjutnya, Indonesia termasuk negara yang kesulitan memenuhi kebutuhan obat, vaksin, dan alat kesehatan karena tergantung impor. Oleh karena itu, Indonesia perlu memperkuat ketahanan sediaan farmasi dan alat kesehatan demi menjamin kesehatan masyarakat.

"Nanti berdasarkan kesepakatan di antara kementerian akan diberikan insentif seperti apa arahnya," ujar Nadia.

Pasal 323 menyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendorong dan mengarahkan penelitian dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan dengan memanfaatkan potensi nasional yang tersedia.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Penelitian dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan pun dilakukan dengan memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, sumber daya alam, norma agama, dan sosial budaya.

Sementara pada Pasal 326, dijelaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap kemandirian di bidang sediaan farmasi dan alat kesehatan. Kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan dilakukan melalui pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok dari hulu hingga hilir secara terintegrasi dengan mengutamakan penggunaan dan pemenuhan dari dalam negeri.

Pemenuhan kebutuhan ketahanan kesehatan nasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan prioritas nasional.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok sediaan farmasi dan alat kesehatan ini dilakukan paling sedikit dengan 7 hal, termasuk menerbitkan kebijakan, termasuk memberikan insentif pada pelaku usaha yang berupaya mewujudkan ketahanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta meningkatkan daya saing industri.

Pada lembar penjelasan, kemudian disebutkan yang dimaksud dengan insentif adalah dukungan atau fasilitas dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diberikan kepada pelaku usaha atau kegiatan berupa fiskal dan nonfiskal. Pada insentif fiskal, bentuknya seperti pengurangan pajak dan penghapusan bea masuk. (sap)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU Kesehatan, UU 17/2023, insentif perpajakan, insentif pajak, farmasi, alat kesehatan, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:45 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?