Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJP Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Banyak Insentif Pajaknya

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Banyak Insentif Pajaknya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengajak para investor untuk tidak ragu menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) mengingat banyaknya insentif perpajakan yang ditawarkan oleh pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pemerintah menyediakan berbagai insentif perpajakan kepada para calon investor di IKN. Menurutnya, insentif perpajakan di IKN tersebut bahkan jauh lebih menarik ketimbang di daerah lainnya.

"Jangan ragu-ragu. Kami juga sudah menyiapkan infrastruktur terkait pengajuannya, good governance atau tata kelolanya yang kami jaga. Persyaratannya juga sangat mudah," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube DJP, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Dwi menuturkan pemerintah telah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024 yang mengatur terkait dengan insentif perpajakan di IKN. Investor pun dapat memanfaatkan berbagai insentif yang tersedia.

Secara umum, lanjutnya, PP 12/2023 dan PMK 28/2024 mengatur pemberian fasilitas perpajakan dalam 3 kelompok besar antara lain pajak penghasilan (PPh), PPN/PPnBM, serta kepabeanan di IKN serta daerah mitranya.

Daerah mitra adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui keputusan kepala Otorita IKN.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Fasilitas PPh yang diberikan di IKN antara lain tax holiday bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal di IKN, fasilitas PPh di financial center IKN, tax holiday atas pendirian atau pemindahan headquarter di IKN, dan supertax deduction vokasi.

Kemudian, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), supertax deduction untuk sumbangan fasilitas sosial dan fasilitas umum di IKN, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% untuk UMKM, dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Adapun fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra adalah tax holiday.

Selanjutnya, fasilitas PPN/PPnBM yang diberikan di IKN antara lain fasilitas PPN tidak dipungut atas BKP tertentu seperti bangunan baru, kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di IKN, hibah barang yang bersifat strategis untuk pembangunan dan pengembangan IKN, serta mesin dan peralatan untuk menghasilkan listrik EBT di IKN.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas beberapa jenis jasa kena pajak (JKP) seperti jasa sewa bangunan mulai dari rumah tapak, rumah susun, perkantoran, hingga toko dan gudang; jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan gudang; serta jasa pengolahan atas sampah dan limbah yang dihasilkan di IKN.

Kemudian, fasilitas PPnBM diberikan atas penyerahan hunian mewah kepada orang pribadi, badan, ataupun kementerian/lembaga yang bertugas, berkegiatan usaha, atau berkedudukan di IKN.

Terkait dengan daerah mitra, fasilitas PPN yang diberikan di daerah tersebut adalah fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan JKP berupa jasa konstruksi sehubungan dengan pembangunan di daerah mitra.

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Terakhir, terdapat fasilitas kepabeanan yang diberikan di IKN dan daerah mitra berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah untuk kepentingan umum.

Selanjutnya, pembebasan bea masuk dan PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri, serta pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri.

Dwi menuturkan bahwa pengajuan insentif perpajakan di IKN dilaksanakan melalui sistem online single submission (OSS). Melalui sistem tersebut, pengajuan insentif menjadi lebih mudah dan berkepastian hukum.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

"Ini adalah insentif yang sangat luar biasa untuk dimanfaatkan pelaku usaha atau siapapun yang mau bekerja di IKN. Ini sebuah opportunity yang sangat baik untuk bisa dimanfaatkan pelaku usaha," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, investasi, IKN, insentif perpajakan, PPN, PPh, fasilitas kepabeanan, tax holiday, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya