Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

A+
A-
1
A+
A-
1
Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan belum ada perusahaan yang memanfaatkan fasilitas kawasan daur ulang berikat (KDUB) meski sudah ditawarkan sejak 2009.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan fasilitas KDUB ditawarkan untuk mendorong kegiatan daur ulang limbah sehingga bernilai ekonomi lebih tinggi. Sayangnya, belum ada pengusaha yang tertarik untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Memang urusan daur ulang ini tidak hanya tentang insentif fiskal karena juga melibatkan banyak kementerian/lembaga lain," katanya, dikutip pada Minggu (30/6/2024).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Padmoyo menuturkan pengembangan kawasan daur ulang berikat tersebut sejalan dengan konsep ekonomi sirkular. Menurutnya, Kemenkeu telah sejak lama mendorong pelaku usaha masuk ke sektor pengelolaan limbah dengan menawarkan fasilitas kepabeanan.

Dia menilai kementerian/lembaga (K/L) lain perlu ikut menawarkan fasilitas KDUB kepada pelaku usaha. Di sisi lain, K/L dapat pula memberikan relaksasi perizinan sehingga industri daur ulang limbah dapat berkembang di Indonesia.

Misal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan relaksasi perizinan mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Selain itu, para pengusaha juga biasanya membutuhkan tenaga kerja, teknologi, dan pasokan listrik.

Baca Juga: Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

"Insentif fiskal bukan segalanya. Dukungan dari nonfiskal juga seharusnya berjalan. Kalau yang lain tidak kasih [dukungan], akan sulit," ujar Padmoyo.

Fasilitas KDUB pertama kali diatur dalam PP 32/2009. Berdasarkan beleid tersbeut, KDUB sebagai tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal daerah pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Skema bisnis KDUB adalah perusahaan dapat memperoleh keuntungan dari limbah-limbah yang dilakukan proses daur ulang menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Baca Juga: Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Fasilitas fiskal yang diberikan antara lain pemberian penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean (barang asal impor) ke KDUB.

Lalu, pemberian penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI atas barang yang dimasukkan dari tempat penimbunan berikat ke KDUB. Ada juga fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut atas barang yang masuk dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau barang asal lokal ke KDUB. (rig)

Baca Juga: Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, kawasan daur ulang berikat, KDUB, fasilitas fiskal, kepabeanan, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

berita pilihan

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih