Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan Pajak di 2024, Masih Ada Insentif?

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan Pajak di 2024, Masih Ada Insentif?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan akan tetap memberikan insentif pajak secara terukur dan terarah pada tahun depan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif pajak akan digunakan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu. Selain itu, insentif pajak juga diharapkan dapat memberikan kemudahan investasi.

"Pajak juga memberikan seperangkat insentif fiskal yang dimaksudkan untuk mendukung investasi dan hilirisasi," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Suahasil mengatakan insentif pajak yang diberikan untuk investasi dan hilirisasi di antaranya dalam bentuk tax holiday dan tax allowance.

Menurutnya, insentif pajak juga diberikan untuk mendukung transisi ekonomi hijau, termasuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Insentif tersebut antara lain tax holiday dan tax allowance, serta supertax deduction untuk kegiatan kegiatan litbangnya.

Dari sisi konsumen, pembelian kendaraan listrik akan dikenakan pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0%.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Tidak hanya itu, lanjutnya, insentif pajak juga diberikan untuk mendukung UMKM. Sebagaimana diatur dalam PP 23/2018, tarif pajak UMKM telah turun dari semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet.

Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak.

Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Selain itu, Suahasil menyebut insentif pajak juga diberikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Insentif yang cocok untuk tujuan ini misalnya supertax deduction untuk kegiatan pelatihan dan vokasi hingga 200% berdasarkan PP 45/2019 dan PMK 128/2019.

Pada RAPBN 2024, penerimaan pajak diusulkan senilai Rp1.986,8 triliun. Angka ini tumbuh 9,3% dari outlook penerimaan pajak pada 2023. (sap)

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif perpajakan, diskon pajak, UMKM, PPN, diskon PPnBM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama