Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Keuntungan karena Pembebasan Utang Jadi Objek Pajak, Begini Aturannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Keuntungan karena Pembebasan Utang Jadi Objek Pajak, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Keuntungan karena pembebasan utang merupakan salah satu objek pajak penghasilan. Namun, keuntungan karena pembebasan utang dalam jumlah tertentu bisa dikecualikan sebagai objek pajak.

Merujuk pada penjelasan UU Pajak Penghasilan (PPh), pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang. Sementara itu, bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya.

“Namun, pembebasan utang debitur kecil misalnya, Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta kredit kecil lainnya hingga jumlah tertentu dikecualikan sebagai objek pajak,” bunyi ayat penjelas dalam UU PPh, dikutip pada Minggu (23/6/2024).

Baca Juga: Kongres AS Setujui RUU Pajak Trump, Tip dan Uang Lembur Bebas Pajak

Pembebasan utang debitur kecil yang dikecualikan sebagai objek PPh diatur terperinci di Peraturan Pemerintah No. 130/2000. Berdasarkan beleid tersebut, utang debitur kecil adalah utang usaha yang jumlahnya tidak lebih dari Rp350 juta, termasuk:

  1. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I (alasan ekonomi hasil pendataan KS) yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra UPPKS;
  2. Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija dan hortikultura;
  3. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilikan rumah sangat sederhana (RSS);
  4. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil; dan
  5. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.

Lebih lanjut, kredit yang diberikan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitur yang jumlah seluruhnya tidak melebihi Rp350 juta dapat dihitung sebagai utang debitur kecil dari masing-masing bank, sepanjang memenuhi kriteria utang debitur kecil.

Dalam hal pemberian utang debitur kecil dilakukan oleh lebih dari satu bank kepada 1 debitur yang mengakibatkan jumlah plafon kreditnya melampaui batas maksimum maka keuntungan karena pembebasan utang yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah jumlah sisa kredit yang diperoleh pada bank pertama ditambah dengan jumlah sisa kredit yang diperoleh pada bank-bank berikutnya hingga mencapai jumlah plafon kredit keseluruhan sejumlah Rp350 juta.

Baca Juga: Manfaat Insentif Pajak Mobil Listrik Disorot, Ini Respons Sri Mulyani

Apabila masih terdapat sisa kredit pada bank tersebut dan atau bank-bank lain setelah dikurangi dengan jumlah plafon kredit keseluruhan senilai Rp350 juta maka keuntungan karena pembebasan utang atas sisa kredit tersebut merupakan objek pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu pajak penghasilan, pph, objek pajak, objek pph, pembebasan utang, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Dipengaruhi PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Ini Baru 44%

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Ini Catatan DPR

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kongres AS Setujui RUU Pajak Trump, Tip dan Uang Lembur Bebas Pajak

Jum'at, 04 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Manfaat Insentif Pajak Mobil Listrik Disorot, Ini Respons Sri Mulyani

Jum'at, 04 Juli 2025 | 12:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Monitor Kepatuhan Pajak Instansi Desa, Cegah Penyimpangan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan Pajak atas Penghasilan Istri dalam Coretax DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:03 WIB
ANALISIS PAJAK

Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Jaga PNBP, Evaluasi RKAB Tambang Bakal Dikembalikan Tiap Satu Tahun

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jum'at, 04 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax