Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan NPWP 16 digit belum diimplementasikan secara penuh sehingga NPWP 15 digit masih bisa digunakan hingga akhir tahun.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki mengatakan NPWP 16 digit akan dilaksanakan bertahap karena mempertimbangkan kesiapan sistem yang dimiliki pihak lain. Dia berharap pihak lain dapat segera merampungkannya.

"Bukan berarti kalau 15 digit masih bisa [digunakan] sampai 31 Desember, berarti kita masih santai? Tidak, seharusnya nanti pihak-pihak lain yang sebelum belum siap nanti bisa siap juga," katanya dalam dalam talk show radio, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Imaduddin menuturkan penggunaan NPWP 16 digit bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak. Sejak 1 Juli 2024, ada sejumlah layanan administrasi yang dapat diakses dengan NPWP 16 digit sebagaimana tertuang dalam PER-6/PJ/2024.

Dalam pelaksanaannya, DJP memperhatikan kesiapan para pihak lain dalam menyiapkan sistem administrasinya masing-masing. Pada pihak lain yang sistemnya belum siap, layanan administrasi masih dapat menggunakan NPWP 15 digit.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani menuturkan NPWP, baik yang 15 digit maupun 16 digit, tetap berlaku pada masa transisi hingga akhir tahun.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

"Ini menjawab kekhawatiran wajib pajak juga karena DJP tentu memberikan kemudahan bagi wajib pajak, mengingat perjalanannya cukup panjang," ujarnya.

Sebagai informasi, terdapat 7 jenis layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PER-6/PJ/2024, ketujuh layanan administrasi dimaksud antara lain e-registration, akun profil wajib pajak pada DJP Online, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection. (rig)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : NPWP, NIK, pihak lain, administrasi pajak, pelayanan pajak, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen