Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Impor Barang untuk Operasi Geotermal Bebas Bea Masuk, Ini Ketentuannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Impor Barang untuk Operasi Geotermal Bebas Bea Masuk, Ini Ketentuannya

Jurnalis Papua dan Maluku pemenang teritorial Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) tahun 2022 mengunjungi Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Importasi barang dalam rangka penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk. Sesuai dengan PMK 172/2022, kegiatan operasi geotermal yang memperoleh pembebasan bea masuk mencakup penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi (PSPE), eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatannya.

Kemudian, bea masuk yang bisa dibebaskan termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), dan/atau bea masuk pembalasan. Namun, pembebasan bea masuk harus memenuhi sejumlah syarat.

"[Syaratnya], barang belum dapat diproduksi di dalam negeri, barang sudah diproduksi di dalam negeri namun spesifikasi belum sesuai, atau barang sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum cukup," bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 172/2022, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Beleid tersebut juga mengatur bahwa pembebasan bea masuk untuk operasi geotermal bisa diberikan kepada kontraktor kontrak operasi bersama (KKOB), badan usaha, kementerian/lembaga atau pemda, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian.

Khusus badan usaha, bisa berwujud pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang izin panas bumi, pelaksana PSPE, atau penerima penugasan dukungan eksplorasi.

Cara Dapat Pembebasan Bea Masuk

Untuk memperoleh pembebasan bea masuk impor barang dalam rangka operasi panas bumi, pelaksana kegiatan harus mengajukan permohonan kepada menteri ESDM melalui kepala kanwil atau kepala kantor pelayanan utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi.

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Permohonan diajukan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Permohonan KKOB atau badan usaha dalam mengajukan pembebasan bea masuk harus dilampiri dengan sejumlah dokumen. Pertama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kedua, kontrak operasi bersama atau kuasan pengusahaan sumber daya panas bumi, izin panas bumi, atau surat ketetapan penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi, atau surat penugasan dukungan eksplorasi dari menteri, serta rencana impor barang (RIB). (sap)

Baca Juga: Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea masuk, impor, panas bumi, geotermal, PMK 172/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:03 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 2,93 Miliar Dolar AS pada Mei 2024

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

berita pilihan

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024