Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

A+
A-
0
A+
A-
0
Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat terdapat sejumlah manfaat dari pelaksanaan program operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO).

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan program AEO tidak hanya meningkatkan keamanan dan efisiensi rantai pasok internasional, tetapi juga memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor. Menurutnya, perusahaan berpredikat AEO telah berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional, baik melalui kegiatan impor, penerimaan bea masuk, maupun devisa ekspor.

"Peran serta mereka sangat penting dalam menjaga dan meningkatkan keamanan rantai pasok internasional," katanya, dikutip pada Kamis (20/6/2024).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Encep mengatakan AEO merupakan program yang diperkenalkan oleh World Customs Organization (WCO) melalui SAFE Framework of Standards. Program ini bertujuan meningkatkan keamanan dan fasilitasi rantai pasok internasional.

Di Indonesia, program AEO mulai diimplementasikan sejak 2014 berdasarkan PMK 227/2014, yang kini diubah dengan PMK 137/2023. Hingga Mei 2024, tercatat 166 perusahaan telah berpredikat AEO, yang terdiri atas 139 eksportir dan importir serta 27 penyedia jasa logistik.

Dia menjelaskan DJBC terus memperkuat peran sebagai trade facilitator dengan mengimplementasikan berbagai program strategis, termasuk program AEO. DJBC juga berkomitmen memberikan pengawasan dan pelayanan yang optimal kepada perusahaan AEO.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Misal, DJBC telah memberikan coaching clinic kepada 80 perusahaan dan menerima 22 permohonan AEO baru sepanjang 2023 hingga Mei 2024.

"Kami memberikan asistensi dan supervisi kepada perusahaan yang berpartisipasi dalam program AEO, termasuk coaching clinic dan monitoring berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar AEO," ujarnya.

Sepanjang 2022 hingga 2023, perusahaan AEO telah memberikan andil sebesar 8,99% dari kegiatan impor di Indonesia serta berkontribusi sebesar 5,91% dari penerimaan bea masuk. Selain itu, perusahaan AEO juga berkontribusi 26,95% terhadap pada devisa ekspor.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Kontribusi ini belum memperhitungkan peran perusahaan AEO bidang logistik dalam menciptakan suatu rantai pasok aman yang berimbas pada kecepatan waktu clearance dan berkurangnya dwelling time yang pada akhirnya berimbas pada penurunan logistic cost.

Encep menambahkan pengakuan atas sertifikasi AEO ini tidak hanya diberikan oleh DJBC, tetapi juga administrasi kepabeanan negara mitra yang memiliki program AEO, khususnya yang telah mempunyai Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan DJBC. MRA on AEO adalah pengakuan oleh negara mitra atas sertifikasi AEO yang diberikan Bea Cukai.

Dia memaparkan persentase pemeriksaan fisik barang di negara mitra atas kargo perusahaan AEO Indonesia hanya sebesar 0,89%, lebih kecil dari persentase pemeriksaan fisik terhadap kargo dari asal perusahaan non-AEO yang mencapai 24%. Kemudian soal clearance barang, waktu rilis untuk kargo yang berasal dari perusahaan AEO adalah 1,14 jam, sedangkan pada kargo non-AEO selama 4,63 jam.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Ke depan, DJBC akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga (K/L), salah satunya melalui pilar ketiga SAFE Framework of Standards yakni Customs to Other Government Agencies (OGA) cooperation. Kerja sama ini diharapkan mampu memfasilitasi perdagangan dan industri serta mendukung implementasi AEO sebagai single risk management di Indonesia. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, AEO, MITA, inward manifest, PMK 137/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

berita pilihan

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih