Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

A+
A-
1
A+
A-
1
Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ekspor berarti kegiatan mengeluarkan barang dari dalam daerah pabean (dalam negeri). Hal ini berarti barang yang dibawa penumpang (barang bawaan) ke luar negeri termasuk dalam cakupan kegiatan ekspor.

Oleh karena itu, pemerintah juga mengatur ketentuan seputar ekspor barang bawaan penumpang melalui PMK 203/2017. Merujuk beleid tersebut, penumpang tujuan luar negeri wajib memberitahukan barang bawaannya ke pejabat bea dan cukai.

“Barang ekspor bawaan penumpang…diberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 203/2017, dikutip pada Senin (24/6/2024).

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Secara lebih terperinci, barang ekspor bawaan penumpang tersebut terdiri atas 4 kelompok barang. Pertama, perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Adapun penumpang yang membawa perhiasan tersebut dengan tujuan untuk diperdagangkan wajib memberitahukannya kepada pejabat Bea dan Cukai menggunakan pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Selain PEB, penumpang tersebut juga wajib menyampaikan nota pelayanan ekspor (NPE), cetak tiket, dan pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah ditandatangani oleh eksportir. Adapun dokumen tersebut kepada pejabat Bea dan Cukai di terminal keberangkatan internasional.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Kedua, barang yang akan dibawa kembali ke dalam daerah pabean (dalam negeri). Untuk barang bawaan yang akan dibawa kembali ke Indonesia maka penumpang perlu memberitahukannya melalui pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.

Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. Atas barang bawaan tersebut, pejabat bea dan cukai akan melakukan pemeriksaan fisik untuk memeriksa kesesuaian antara kondisi sebenarnya dengan pemberitahuan yang disampaikan.

Ketiga, uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. Penumpang yang membawa uang tunai tersebut wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

Selain itu, penumpang juga harus memenuhi ketentuan mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean indonesia. Simak ‘Bawa Uang Besar ke Luar Negeri Harus Lapor DJBC, Begini Aturannya’.

Keempat, barang ekspor yang dikenakan bea keluar. Bagi penumpang yang membawa barang ekspor yang terkena bea keluar maka harus menyelesaikan kewajiban pabean yang melekat pada barang tersebut. Ada 5 komoditas barang yang dikenakan bea keluar.

Merujuk PMK 38/2024, kelima komoditas itu meliputi kulit dan kayu; biji kakao; kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya; produk hasil pengolahan mineral logam; serta produk mineral logam dengan kriteria tertentu. (kaw)

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 203/2017, bea cukai, barang bawaan, luar negeri, ekspor, BTKI, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:03 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 2,93 Miliar Dolar AS pada Mei 2024

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online