Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto (kanan) serta Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR yang membahas pengantar pendalaman penyertaan modal negara (PMN) APBN 2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengajukan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp6,1 triliun untuk 4 badan usaha milik negara (BUMN) dan bank tanah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut terdapat alokasi cadangan pembiayaan investasi senilai Rp13,67 triliun dalam pos investasi klaster lainnya pada Perpres 76/2023. Melalui pos tersebut, pemerintah mengajukan penggunaannya untuk pemberian PMN.

"Pada hari ini, kami mengajukan penggunaannya hanya sebesar Rp6,1 triliun," katanya, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Sri Mulyani menuturkan PMN akan diberikan untuk PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Industri Kereta Api (INKA), PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), PT Hutama Karya (HK), serta Badan Bank Tanah (bank tanah).

KAI akan mendapatkan anggaran Rp2 triliun untuk kebutuhan belanja modal retrofit dan pengadaan set KRL. Lalu, INKA mendapatkan Rp965 miliar untuk pembangunan line 2 di pabrik Banyuwangi yang memproduksi kereta berbahan stainless steel.

Sementara itu, PELNI memperoleh Rp500 miliar sebagai tambahan modal belanja bagi pembelian 1 unit kapal baru. Kemudian, Hutama Karya menerima Rp1 triliun untuk penyelesaian pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada ruas Palembang-Betung.

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Selanjutnya, bank tanah akan mendapatkan Rp1 triliun untuk digunakan dalam memenuhi amanat Pasal 43 ayat (1) Perpres 64/2021. Selain itu, Sri Mulyani juga mengusulkan pula alokasi kewajiban penjaminan senilai Rp635 miliar.

"Ini karena pemerintah sering kali memberikan penjaminan," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga mengusulkan pemberian PMN nontunai melalui konversi piutang dan inbreng aset atau barang milik negara (BMN).

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir menyebut DPR bakal dilakukan pendalaman dengan Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan BUMN bersangkutan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, penyertaan modal negara, PMN, BUMN, KAI, INKA, Pelni, Hutama Karya, bank tanah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen