Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Tidak Semua Dinas Bisa Punya NPWP Instansi Pemerintah

A+
A-
0
A+
A-
0
Catat! Tidak Semua Dinas Bisa Punya NPWP Instansi Pemerintah

ilustrasi.

BLITAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar memberikan edukasi terkait dengan NPWP Instansi Pemerintah kepada bendahara pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Blitar pada 20 Juni 2024.

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Blitar Lina Budiarti menjelaskan instansi pemerintah merupakan instansi pemerintah pusat, instansi pemda, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

“Sebelum mengingat kembali kewajibannya perpajakannya, kita perlu tahu yang disebut instansi pemerintah ini siapa saja. Pengertian instansi pemerintah bisa dilihat pada PMK 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (30/6/2024).

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Berdasarkan pengertian instansi pemerintah tersebut, lanjut Lina, tidak semua satuan kerja (satker) atau dinas dapat dikategorikan sebagai instansi pemerintah sehingga berhak memiliki NPWP Instansi Pemerintah.

Dia menjelaskan instansi pemerintah yang diberikan NPWP ialah satker yang memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sendiri dan memiliki Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Jika tidak memenuhi syarat, satker tidak diberikan NPWP, tetapi diberikan nomor identitas subunit melalui instansi pemerintah yang menaunginya. Kalau memotong, membayar, dan melapor pajak pun menggunakan NPWP instansi yang memberikan nomor identitas subunit tadi,” tuturnya.

Baca Juga: Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Lina mencontohkan satker yang dapat diberikan NPWP Instansi Pemerintah, yaitu Dinas Pendidikan Kota Blitar. Sementara itu, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama tidak dapat diberikan NPWP Instansi Pemerintah.

“SD dan SMP merupakan subunit dari Dinas Pendidikan. Aturan ini juga berlaku untuk kelurahan. Kelurahan ikut DPA kecamatan sehingga kelurahan mendapatkan nomor identitas subunit dari kecamatan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Lina juga menjelaskan pajak apa saja yang harus dipotong dan dipungut oleh instansi pemerintah. Pajak tersebut di antaranya pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 26, serta PPN dan PPnBM.

Baca Juga: Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

“Setelah memotong dan menyetor pajaknya, jangan lupa untuk membuat bukti potong pajak dan juga melaporkan SPT masa melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah yang ada di pajak.go.id,” katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama blitar, NPWP, NPWP instansi pemerintah, perangkat daerah, penyuluhan, edukasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 13:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Pengumuman! Seluruh Layanan Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Hari Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

berita pilihan

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih