Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

A+
A-
3
A+
A-
3
Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat 2 sektor usaha dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak, yaitu manufaktur dan perdagangan, kompak mencatatkan penurunan.

Hingga Mei 2024, setoran pajak dari sektor manufaktur turun 14,2% dari tahun lalu. Sementara itu, setoran pajak sektor perdagangan turun tipis 0,2%. Adapun kedua sektor ini berkontribusi sebesar 50% terhadap total penerimaan pajak.

"Industri pengolahan mengalami kontraksi penerimaan pajak neto sebesar 14,2%. Manufaktur ini kontribusinya paling besar 25,6%. Jadi, ini merupakan sesuatu yang harus diwaspadai," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, setoran pajak dari sektor manufaktur turun akibat adanya penurunan penerimaan PPh badan tahunan dan peningkatan restitusi dari subsektor industri sawit, logam, dan pupuk.

Sementara itu, setoran pajak sektor perdagangan secara neto mengalami kontraksi 0,2% dikarenakan peningkatan restitusi. Namun, jika dilihat penerimaan secara bruto, setoran pajaknya masih tumbuh 9,1% karena konsumsi dalam negeri yang masih kuat.

Selain manufaktur dan perdagangan, penerimaan sektor pertambangan juga terkontraksi. Setoran pajak sektor tambang turun -60,4%. Adapun sektor pertambangan hanya berkontribusi sebesar 5,9% terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Anjloknya setoran pajak sektor tambang disebabkan menurunya harga komoditas sehingga menekan setoran PPh badan tahunan dan angsuran bulanan. Perubahan status izin wajib pajak batu bara dan peningkatan restitusi juga ikut memengaruhi kinerja setoran pajak.

Berbanding terbalik, terdapat sektor usaha yang mencetak pertumbuhan penerimaan pajak antara lain jasa keuangan sebesar 12,6%, jasa perusahaan sebesar 11,6%, serta informasi dan komunikasi sebesar 14,9%. Setoran pajak dari sektor konstruksi juga tumbuh 7,6%.

Sebagai informasi, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2024 baru mencapai Rp760,38 triliun, turun 8,4% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan pajak adalah cerminan dari turunnya profitabilitas badan usaha, utamanya badan usaha yang bergerak pada sektor-sektor komoditas.

"Artinya mereka masih untung, tetapi keuntungannya menurun. Untuk itu, pembayaran pajaknya juga mengalami penurunan," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, penerimaan pajak, sektor manufaktur, sektor perdagangan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

berita pilihan

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024