Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

A+
A-
0
A+
A-
0
Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan mengatasnamakan otoritas, termasuk yang menawarkan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel.

DJBC menemukan marak akun di media sosial yang menawarkan jasa registrasi IMEI untuk semua ponsel. DJBC pun menegaskan hanya melayani registrasi IMEI pada ponsel pembelian dari luar negeri.

"Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai terbatas terhadap ponsel pembelian luar negeri yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan dikirim sebagai barang kiriman dari luar negeri," bunyi unggahan DJBC melalui akun Instagram @bravobeacukai, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Melalui Permenkominfo 1/2020, pemerintah mewajibkan handphone, komputer, dan tablet (HKT) teregistrasi IMEI. Registrasi IMEI ini dapat dilakukan melalui DJBC, operator seluler, dan Kementerian Perindustrian.

Pendaftaran nomor IMEI melalui DJBC hanya terbatas untuk unit ponsel/handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. Jumlah maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.

Apabila ponsel dibawa sebagai barang bawaan penumpang, registrasi dapat dilakukan secara online melalui laman beacukai.go.id/register-imei atau ecd.beacukai.go.id.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Penumpang nantinya akan dikenakan pungutan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (bagi yang ber-NPWP) atau PPh 20% (bagi yang tidak ber-NPWP). Pembayaran bea masuk dan pajak impor ini dilakukan melalui kode billing, bukan rekening pribadi.

Apabila memerlukan bantuan, masyarakat dapat menghubungi Bravo Bea Cukai melalui telepon 1500225 atau linktr.ee/bravobc.

"Harap selalu waspada terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai," bunyi unggahan DJBC.

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Di sisi lain, registrasi IMEI juga dapat dilakukan melalui operator seluler. Meski demikian, registrasi melalui operator seluler hanya diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.

Adapun soal registrasi lewat Kementerian Perindustrian, dikhususkan bagi ponsel atau handphone yang dijual secara resmi di Indonesia. Kemudian, untuk mengecek apakah ponsel yang akan dibeli sudah terdaftar IMEI-nya atau belum, masyarakat bisa mengunjungi laman beacukai.go.id/cek-imei.html. (sap)

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, bea cukai, IMEI, handphone, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online