Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

A+
A-
0
A+
A-
0
Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Spiritus. (foto: e-katalog)

JAKARTA, DDTCNews – Tahukah kamu? Spiritus yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar pada kompor portabel dan peralatan laboratorium punya kaitan dengan cukai. Alasannya, bahan dasar spiritus adalah etil alkohol. Nah, adapun etil alkohol merupakan salah satu barang kena cukai (BKC).

Kendati demikian, pemerintah memberikan pembebasan cukai atas etil alkohol untuk pembuatan spiritus bakar. Pembebasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019.

“Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum yang dalam istilah perdagangan lazim disebut spiritus bakar (brand spiritus),” bunyi Pasal 20 ayat (1) PMK 109/2010, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Adapun perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar hanya diizinkan kepada pengusaha pabrik atau produsen. Hal ini berarti pembebasan cukai tersebut diberikan kepada pengusaha pabrik yang telah mengajukan permohonan perusakan etil alkohol kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Kendati pembebasannya diberikan pada pabrikan, fasilitas tersebut pada muaranya dapat dinikmati oleh industri rumah tangga hingga perorangan. Sebab, pembebasan tersebut membuat pabrikan dapat menjual spiritus bakar kepada masyarakat luas dengan harga lebih murah.

Bisa dibayangkan, apabila etil alkohol untuk pembuatan spiritus bakar dikenakan cukai maka harga spiritus bakar di pasaran relatif akan sangat tinggi. Sebab, tarif cukai yang berlaku untuk etil alkohol saat ini adalah senilai Rp20.000 per liter.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Padahal, spiritus bakar kerap dibutuhkan masyarakat terutama industri kecil. Oleh karenanya, pemerintah memberikan fasilitas tersebut agar masyarakat dapat membeli spiritus bakar dengan harga yang relatif terjangkau, karena etil alkoholnya bebas cukai.

Selain untuk bahan bakar spiritus, pembebasan cukai juga diberikan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85% yang digunakan untuk tujuan sosial. Tujuan sosial yang dimaksud adalah keperluan rumah sakit atau bantuan bencana alam. (sap)

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai, bea cukai, spiritus bakar, pembebasan cukai, etil alkohol

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

berita pilihan

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih