Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

A+
A-
5
A+
A-
5
Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha pabrik atau importir yang memesan pita cukai bisa mendapatkan penundaan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.

Jangka waktu penundaan pembayaran cukai diberikan selama 2 bulan terhitung sejak pemesanan pita cukai bagi pengusaha pabrik, serta 1 bulan bagi importir. Sesuai dengan PMK 74/2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pengusaha pabrik atau importir untuk memperoleh penundaan pembayaran cukai.

"Pengusaha harus termasuk berisiko rendah berdasarkan profil pengusaha pabrik, merupakan perusahaan kena pajak, serta tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan di bidang cukai dalam kurun waktu terakhir," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) pada laman resminya, dikutip pada Selasa (18/6/2024).

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Syarat lainnya, pengusaha harus tidak memiliki tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, atau dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga di bidang cukai kecuali diajukan keberatan atau mendapat pengangsuran.

Untuk memperoleh penundaan pembayaran cukai, pengusaha juga tidak boleh sedang mengangsur pembayaran surat tagihan. Pengusaha juga perlu memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 tahun terakhir, dan memiliki kinerja keuangan yang baik.

"Selama kurun waktu 12 bulan terakhir tidak mendapatkan surat teguran," bunyi Pasal 5 PMK 74/2022.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Selanjutnya, pengusaha pabrik atau importir yang mendapatkan keputusan penundaan pembayaran cukai, bisa melakukan pemesanan pita cukai dengan penundaan setelah menyerahkan jaminan.

Jaminan yang bisa digunakan antara lain jaminan bank, jaminan dari pengusaha asuransi, atau jaminan perusahaan. (sap)

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai, bea cukai, pita cukai, penundaan pembayaran cukai, PMK 74/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya