Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Usaha Masih Rentan, Maskapai Penerbangan Minta Lagi Diskon Cukai Avtur

A+
A-
0
A+
A-
0
Usaha Masih Rentan, Maskapai Penerbangan Minta Lagi Diskon Cukai Avtur

Ilustrasi. Sejumlah penumpang berjalan menuju pesawat di Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (12/6/2024). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU

BANGKOK, DDTCNews - Pengusaha penerbangan di Thailand meminta pemerintah kembali memberikan pemotongan tarif cukai avtur.

Wakil Menteri Keuangan Julapun Amornvivat mengatakan telah menerima usulan tersebut saat bertemu dengan asosiasi pengusaha penerbangan bertarif rendah. Menurutnya, usulan ini disampaikan untuk menurunkan biaya operasional maskapai yang masih berada dalam kondisi rentan.

"Maskapai membahas situasi perekonomian dan menyatakan niat mereka untuk mendukung langkah pemerintah mendorong sektor pariwisata," katanya, dikutip pada Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Julapun mengatakan maskapai bertarif rendah masih berupaya memperkuat bisnis mereka setelah melewati tekanan berat akibat pandemi Covid-19. Pengusaha pun meminta pemerintah membantu mengurangi beban biaya bahan bakar melalui pemotongan tarif cukai avtur.

Sebagai tindak lanjut usulan tersebut, lanjutnya, Kemenkeu harus berkonsultasi dengan Komite Kebijakan Energi sebelum melakukan perubahan peraturan.

Di sisi lain, maskapai penerbangan juga disarankan mempertimbangkan mekanisme bantuan pemerintah lainnya seperti pinjaman untuk membantu likuiditas. Menurutnya, pemerintah akan membantu maskapai penerbangan mengatasi masalah ini.

Baca Juga: Vietnam Memperpanjang Periode Diskon Tarif PPN Hingga Akhir Tahun

Julapun menyebut pemerintah telah memperhatikan keluhan masyarakat mengenai tarif angkutan udara domestik yang masih tinggi. Pembahasan mengenai tarif angkutan udara yang tinggi juga bergulir di parlemen.

Dia pun sudah meminta meminta maskapai penerbangan bertarif rendah menyampaikan usulan secara lebih terperinci, termasuk mengenai dampak pemotongan tarif cukai terhadap penurunan harga tiket angkutan udara, sehingga manfaat kebijakan ini dapat dirasakan konsumen.

"Apabila maskapai penerbangan dapat memastikan tarif cukai yang lebih rendah akan menurunkan harga tiket penumpang, besar kemungkinan usulan ini disetujui oleh lembaga terkait dan kabinet," ujarnya dilansir bangkokpost.com.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Selama pandemi Covid-19 yang diikuti kebijakan lockdown, sektor penerbangan termasuk yang mengalami tekanan berat. Pada saat itu, pemerintah menurunkan tarif cukai avtur untuk maskapai domestik menjadi THB0,20 atau sekitar Rp89,43 per liter dari tarif normal THB4,72 atau Rp2.110 per liter selama 3 tahun pada 2020 hingga 2022.

Insentif pemotongan tarif cukai avtur ini diberikan untuk membantu pemulihan maskapai penerbangan sekaligus sektor pariwisata domestik. (sap)

Baca Juga: Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, cukai, tarif cukai, maskapai penerbangan, diskon pajak, Thailand, avtur

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya