Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

Buku Behind Tax Policy Controversies karya Steven M. Sheffrin di DDTC Library.

KEBIJAKAN perpajakan kerap kali menjadi isu yang memunculkan pro dan kontra di berbagai negara. Salah satunya, kebijakan pemerintah dalam menyusun belanja perpajakan (tax expenditure).

Alih-alih membawa manfaat pada perekonomian, belanja perpajakan justru seringkali dianggap sebagai penyebab tidak optimalnya penerimaan negara. Anggapan itu dilontarkan oleh politisi, akademi, hingga masyarakat umum. Pandangan itu membuat belanja perpajakan sering menjadi objek yang diupayakan untuk direformasi.

Salah satu bab dalam buku Behind Tax Policy Controversies karya Steven M. Sheffrin, yakni The Rise and Fall of Classic Tax Reform, tertulis fakta bahwa perdebatan soal kebijakan pajak di Amerika Serikat (AS) telah berlangsung sejak 1960-an. Di tengah perdebatan para reformis, Presiden John F. Kennedy pada saat itu menunjuk profesor Harvard Stanley Surrey untuk menduduki jabatan Asisten Menteri Kebijakan Pajak, posisi di bidang pajak tertinggi di Kementerian Keuangan AS.

Baca Juga: Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Surrey membawa semangat baru untuk mereformasi peraturan perpajakan, yang salah satu inovasi utamanya adalah mengembangkan dan memopulerkan konsep belanja perpajakan. Menurutnya, belanja perpajakan merupakan pengeluaran pemerintah yang tidak mengalir melalui proses alokasi APBN yang normal, tetapi disalurkan melalui sistem perpajakan.

Misalnya, pemerintah memberikan pengurang penghasilan atas bunga kredit pemilikan rumah (KPR) ketimbang subsidi tunai langsung kepada pemilik rumah.

Belanja perpajakan dapat diterapkan dengan beberapa skema berbeda, yakni melalui penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak; pengurangan yang diberikan sebelum menghitung penghasilan kena pajak; atau kredit pajak yang akan memotong penghasilan kena pajak. Namun, Surrey mengakui belanja perpajakan dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Advokasi Surrey terhadap reformasi akhirnya berujung pada mandat kongres agar belanja perpajakan disusun dan dipublikasikan. Hal itu dilakukan untuk melaporkan semua belanja melalui sistem perpajakan beserta estimasi biayanya dalam kaitannya dengan penerimaan negara yang hilang pada 1974.

Publikasi tersebut tidak membuat perdebatan mengenai belanja perpajakan di AS berakhir. Sebaliknya, setiap kalangan kini justru bisa memperdebatkan jenis-jenis belanja perpajakan beserta kelemahannya.

Dalam laporan belanja perpajakan terbarunya, Kementerian Keuangan AS mencatat 165 jenis belanja perpajakan yang berbeda. Banyak di antara jenis belanja perpajakan ini berpotensi menjadi sasaran para reformis lantaran tidak semuanya memenuhi kriteria efisiensi yang ketat untuk tetap berada dalam peraturan perpajakan.

Baca Juga: Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Di sisi lain, para reformis perpajakan dapat pula menggunakan daftar ini untuk menentukan jenis belanja perpajakan mana saja yang layak diperjuangkan secara politik.

Laporan belanja perpajakan dapat menjadi alat yang berguna untuk memulai diskusi karena politisi, reformis, dan masyarakat yang tertarik kini dapat langsung mengaksesnya.

"Namun, sekadar menyebut [kelemahan] dari belanja perpajakan tidak berarti belanja tersebut harus dihilangkan untuk memperluas basis dan menurunkan tarif [pajak]," tulis Sheffrin dalam bukunya.

Baca Juga: Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Isu efisiensi ekonomi merupakan hal yang penting dalam perancangan sistem perpajakan karena masyarakat menginginkan tarif yang lebih rendah untuk jenis penghasilan atau aktivitas tertentu, serta tarif yang lebih tinggi untuk jenis pendapatan atau aktivitas lainnya.

Perdebatan mengenai belanja perpajakan juga terjadi di Indonesia. Pekan lalu, beberapa anggota DPR dalam rapat bersama Kementerian Keuangan menyoroti porsi belanja perpajakan yang mencapai 1,6% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo memandang semua belanja perpajakan perlu dievaluasi untuk memastikan dampaknya pada perekonomian. Misal belanja perpajakan untuk mendukung hilirisasi mineral, perlu dikaji dampaknya terhadap peningkatan ekspor dan penerimaan negara.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat belanja perpajakan diestimasi mencapai Rp352,83 triliun pada 2023 dan akan menyentuh Rp374,53 triliun pada tahun ini. Kepala BKF Febrio Kacaribu menyebut kelompok yang paling banyak menikmati belanja perpajakan ini adalah rumah tangga dan UMKM.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, literasi pajak, belanja perpajakan, tax expenditure, APBN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 14:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Ini Isi Kolom Debit dan Kredit di Portal Wajib Pajak

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:17 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Banyak Jabatan Baru, Belanja Pegawai Kemenkeu Naik Rp2,4 Triliun

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu