Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 20 Juni 2024 | 08:15 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

A+
A-
0
A+
A-
0
Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), dan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan Komite IV DPD di Ruang GBHN, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan pemerintah terus diarahkan untuk melindungi keberlangsungan industri di dalam negeri, termasuk sektor tekstil.

Sri Mulyani mengatakan persaingan produk tekstil di dunia makin ketat seiring dengan pasokan yang besar. Terlebih, hambatan atau restriksi perdagangan kini makin marak diterapkan oleh negara mitra dagang Indonesia.

"Kami akan terus berkomunikasi dengan kementerian terkait mengenai tekstil karena di dunia terjadi banyak sekali dumping dan kita juga harus hati-hati terhadap kebutuhan kita melindungi ekonomi kita di dalam negeri," katanya, dikutip pada Senin (17/6/2024).

Baca Juga: Terkait Solusi Masalah Industri Tekstil, Apa Itu Dumping dan BMAD?

Dalam upaya mendukung industri tekstil, lanjut Sri Mulyani, pemerintah sempat memperketat impor melalui Permendag 36/2023. Pada saat itu, prosedur pemeriksaan atas 8 komoditas impor digeser dari post-border menjadi border.

Komoditas yang diperketat impornya tersebut termasuk barang tekstil sudah jadi lainnya (89 pos tarif) dan pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi (383 pos tarif).

Namun, ketentuan tersebut direlaksasi karena penerapan Permendag 36/2023 menyebabkan kontainer menumpuk di pelabuhan. Melalui Permendag 8/2024, pemerintah menghapus persyaratan persetujuan teknis (pertek) terhadap komoditas pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan terus berkoordinasi untuk merumuskan solusi yang dapat membantu industri tekstil di dalam negeri.

"Kami juga menyadari dan makanya dilakukan koordinasi antara [Kementerian] Perdagangan, [Kementerian [Perindustrian], dan kami sendiri karena teman-teman Bea Cukai kan yang harus mengeksekusi," ujarnya.

Penjelasan mengenai upaya melindungi industri tekstil ini disampaikan Sri Mulyani untuk merespons pertanyaan senator Casytha A Kathmandu. Dalam rapat kerja bersama pemerintah, Casytha menyebut relaksasi impor telah menyebabkan produk tekstil lokal makin sulit bersaing di pasar.

Baca Juga: Barang Impor untuk Keperluan Kegiatan Hulu Migas Bisa Bebas Bea Masuk

Dia menjelaskan impor produk tekstil yang membanjir pada akhirnya telah menekan industri tekstil sehingga tutup dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk di daerah pemilihannya.

Di Semarang, sekitar 8.000 orang pekerja di industri tekstil telah di-PHK, sedangkan di Pekalongan dan Karanganyar masing-masing sekitar 700 dan 1.500 orang.

"Ini sebetulnya arah antara peraturan yang keluar dan visi Indonesia Emas, korelasinya di mana? Karena saya yakin di Jawa Tengah pasti tingkat penganggurannya naik dan tingkat kemiskinan pasti naik dengan adanya layoff ini," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Presiden Jokowi Revisi Perpres terkait Multilateral Instrument

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, dumping, phk, industri tekstil, bea masuk, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:30 WIB
LITERATUR PAJAK

2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:23 WIB
LITERATUR PAJAK

Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Rabu, 26 Juni 2024 | 13:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Pisah NPWP dengan Suami, Profil Keluarga DJP Online Diisi Apa?

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru