Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Perlukah WNA Ikut Padankan NIK-NPWP? Begini Penjelasan Kring Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Perlukah WNA Ikut Padankan NIK-NPWP? Begini Penjelasan Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan perlu tidaknya warga negara asing (WNA) untuk turut melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Kring Pajak, apabila WNA bersangkutan sudah terdaftar sebagai penduduk dan memiliki NIK maka dapat melakukan pemadanan data WNA tersebut menggunakan NIK.

“Jika WNA tidak memiliki NIK (orang pribadi bukan penduduk) maka harus pemadanan data berupa data email dan nomor HP, data alamat tempat tinggal wajib pajak sesuai keadaan sebenarnya, data KLU, dan data unit keluarga,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (24/6/2024).

Baca Juga: Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Kring Pajak menjelaskan kepemilikan NIK dapat dilihat saat mendaftar NPWP. Jika saat daftar NPWP telah menggunakan NIK maka perlu pemadanan NIK dan data lainnya. Jika belum menggunakan NIK saat daftar maka pemadanan dilakukan untuk data email, nomor HP, dan KLU.

Untuk pemutakhiran data dapat dilakukan melalui KPP terdaftar, layanan telepon Kring Pajak di 1500200, atau livechat di http://pajak.go.id. Kontak KPP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja.

NIK telah resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024. Meski begitu, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP bakal dimulai pada 1 Juli 2024 berdasarkan PMK 136/2023. Selain itu, penggunaan NIK sebagai NPWP sejauh ini juga terbatas.

Baca Juga: Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem DJP sudah bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik.

Hingga 20 Juni 2024, terdapat 73,76 juta NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi. Angka tersebut setara dengan 99,07% dari total 74,45 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. (rig)

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, pajak, warga negara asing, administrasi pajak, NIK, NPWP, pemadanan NIK-NPWP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

berita pilihan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen