Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

A+
A-
23
A+
A-
23
Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

PADA dasarnya, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan tersebut diperlukan untuk mengetahui informasi yang benar dan lengkap mengenai penghasilan wajib pajak.

Informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan wajib pajak sangat dibutuhkan untuk dapat mengenakan pajak yang adil dan wajar sesuai dengan kemampuan ekonomis wajib pajak. Namun, tidak semua wajib pajak mampu menyelenggarakan pembukuan.

Oleh karena itu, pemerintah mengecualikan wajib pajak tertentu dari kewajiban pembukuan. Pengecualian tersebut diberikan untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran bruto tertentu, yaitu kurang dari Rp4,8 miliar.

Baca Juga: Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk mempermudah perhitungan besarnya penghasilan neto bagi wajib pajak yang bersangkutan. Lantas, apa itu NPPN?

Penentuan Besaran Penghasilan Neto

PENGERTIAN NPPN di antaranya tercantum dalam memori penjelasan Pasal 14 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh) dan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 54/2021 yang mengatur tata cara pencatatan dan pembukuan untuk tujuan perpajakan.

Berdasarkan kedua beleid itu, NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh dirjen pajak dan disempurnakan terus‐menerus. Pada dasarnya, NPPN dipakai jika tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap.

Baca Juga: Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Namun, tidak sembarang pihak dapat menggunakan NPPN. Sebab, NPPN hanya boleh digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar.

Untuk dapat menggunakan NPPN tersebut, wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan harus memberitahukan kepada dirjen pajak. Pemberitahuan penggunaan NPPN tersebut disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Dalam hal wajib pajak baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan maka pemberitahuan NPPN dilakukan paling lambat: (i) 3 bulan sejak saat terdaftar; atau (ii) pada akhir tahun pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu (Pasal 4 ayat (3) PMK 54/2021).

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN dalam jangka waktu yang ditentukan maka wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Tidak hanya wajib menyampaikan pemberitahuan, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN juga harus menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran brutonya. Pencatatan dimaksudkan untuk memudahkan penerapan NPPN dalam menghitung penghasilan netonya.

Dalam hal terhadap wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan dan ternyata wajib pajak tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya juga dihitung dengan menggunakan NPPN.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Perincian ketentuan mengenai NPPN juga diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-17/PJ/2015. Melalui perdirjen tersebut, otoritas pajak pun telah mengatur sedemikian rupa besarnya persentase NPPN yang ditetapkan sebagai berikut:

  1. Daftar Persentase NPPN dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut:
    - 10 ibukota provinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar dan Pontianak;
    - Ibukota provinsi lainnya; dan
    - Daerah lainnya.
    Sebagai informasi, daftar persentase NPPN lebih lanjut terdapat dalam Lampiran I PER-17/PJ/2015.
  2. Daftar persentase NPPN untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan tercantum dalam Lampiran II PER-17/PJ/2015.
  3. Daftar persentase NPPN untuk wajib pajak badan yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan tercantum dalam Lampiran III PER-17/PJ/2015.

Dalam hal wajib pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, penghitungan penghasilan neto dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas dengan memperhatikan pengelompokan wilayah pengenaan norma.

Simpulan

RINGKASNYA, NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh dirjen pajak dan disempurnakan terus‐menerus. Kebijakan NPPN ditujukan untuk membantu wajib pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto.

Baca Juga: Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Lebih lanjut, penggunaan NPPN dilakukan dalam hal: (i) tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap; atau (ii) pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar.

Perincian ketentuan mengenai NPPN dapat disimak dalam UU PPh, PMK 54/2021, dan PER-17/PJ/2015. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, NPPN, norma penghitungan penghasilan neto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Jum'at, 28 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Penerapan NIK sebagai NPWP, Pihak Lain Diberi Waktu hingga Akhir Tahun

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

berita pilihan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen