Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

A+
A-
4
A+
A-
4
Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

DESENTRALISASI fiskal menuntut pemerintah daerah lebih mandiri dalam membiayai fungsi pemerintahan dan pembangunannya. Hal ini membuat pemerintah daerah harus menggali potensi keuangannya guna menyediakan sumber pembiayaan yang memadai.

Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu aspek utama dalam pembiayaan suatu daerah otonom. Selain pajak daerah, retribusi daerah turut menjadi unsur penerimaan dalam PAD. Ketentuan retribusi daerah pun juga dirombak dalam UU HKPD.

Perombakan itu di antaranya dengan merasionalisasi jumlah retribusi. Jumlah jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Adapun rasionalisasi dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Baca Juga: Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Lantas, apa itu retribusi daerah dan apa saja jenis retribusi daerah dalam UU HKPD?

Definisi Retribusi dalam UU HKPD

Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 angka 22 UU HKPD).

Retribusi terbagi menjadi 3 jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Baca Juga: ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Retribusi Jasa Umum

Retribusi jasa umum berarti pungutan daerah yang dibayarkan atas pelayanan jasa umum. Adapun jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Jenis pelayanan yang merupakan objek retribusi jasa umum meliputi 5 jenis jasa. Pertama, pelayanan kesehatan. Kedua, pelayanan kebersihan. Ketiga, pelayanan parkir di tepi jalan umum. Keempat, pelayanan pasar. Kelima, pengendalian lalu lintas.

Retribusi Jasa Usaha

Retribusi jasa usaha berarti pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan jasa usaha. Adapun jasa usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

Baca Juga: Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?

Perbedaan utama antara jasa umum dan jasa usaha terletak pada prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek retribusi jasa usaha meliputi 10 jenis jasa.

Pertama, penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya. Kedua, penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan.

Ketiga, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan. Keempat, penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila. Kelima, pelayanan rumah pemotongan hewan ternak. Keenam, pelayanan jasa kepelabuhanan. Ketujuh, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.

Baca Juga: Pemkab Temanggung Bedakan Tarif Pajak Restoran dan Katering

Kedelapan, pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air. Kesembilan, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah.

Kesepuluh, pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi perizinan tertentu berarti pungutan daerah atas pelayanan pemberian izin tertentu. Adapun perizinan tertentu adalah:

Baca Juga: Pemda Adakan Lagi Pemutihan, Berlaku untuk Semua Jenis Pajak Daerah

“Kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan”

Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek retribusi perizinan tertentu meliputi 3 jenis perizinan. Pertama, persetujuan bangunan gedung. Persetujuan bangunan gedung ialah pungutan atas penerbitan persetujuan bangunan gedung oleh pemerintah daerah.

Kedua, penggunaan tenaga kerja asing. Penggunaan tenaga kerja asing merupakan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing.

Baca Juga: Earmarked Tax dalam Ketentuan Pajak Daerah: Alokasi dan Peruntukannya

Ketiga, pengelolaan pertambangan rakyat. Retribusi pengelolaan pertambangan rakyat merupakan pungutan daerah berupa iuran pertambangan rakyat kepada pemegang izin pertambangan rakyat oleh pemerintah daerah guna menjalankan delegasi kewenangan pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Definisi Universal

Dalam lanskap global retribusi daerah disebut dengan istilah retribution, local charge, user fee, atau user charge. Merujuk IBFD International Tax Glossary (2015) user charge secara umum didefinisikan sebagai berikut:

User charge merepresentasikan pembayaran untuk layanan tertentu. Perbedaan antara user charge dan pajak tidak selalu jelas, tetapi umumnya user charge dapat dikenali karena pengguna memperoleh manfaat atau layanan tertentu dari pembayaran tersebut, dan karena pendapatan dari user charge dialokasikan untuk penggunaan tertentu yang sering tercermin dari namanya.”

Baca Juga: Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemprov Turunkan Target Pendapatan 2025

Secara lebih ringkas, OECD Glossary of Statistical Terms mendefinisikan user charge sebagai pembayaran yang dilakukan oleh konsumen atas penyediaan layananan dari pemerintah.

Intinya retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Perincian ketentuan mengenai retribusi daerah dapat disimak dalam UU HKPD, Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023, serta peraturan daerah dan peraturan kepala daerah masing-masing. Simak juga Perbandingan Jenis Retribusi Daerah dalam UU PDRD dan UU HKPD (rig)

Baca Juga: Pajak Sarang Burung Walet Dicoret, Ini Deret Tarif Pajak Baru Pasuruan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak daerah, kamus, pajak daerah, UU HKPD, retribusi daerah, jenis retribusi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 21 Juli 2024 | 08:30 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:30 WIB
KOTA PADANG

Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak